Polres Jakbar Sita 92 Kilogram Ganja, Terbesar dalam Enam Bulan Terakhir
Sejumlah 92 kilogram ganja kering dibungkus dengan plastik yang dilapisi selotip berwarna coklat, lalu dimasukkan ke dalam empat koper dan satu tas ransel. Ini pengungkapan ganja terbesar sampai 2023 di Jakbar,
Oleh
Stephanus Aranditio
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap dua kurir narkoba, SH (53) dan MF (22), yang membawa ganja seberat 92 kilogram di tempat istirahat Kilometer 45 ruas Jalan Tol Merak-Jakarta, Balaraja, Tangerang, Banten, Selasa (11/7/2023). Ini merupakan pengungkapan peredaran ganja terbesar di wilayah Jakarta Barat hingga pertengahan tahun ini. Namun, satu pelaku berinisial IW masih buron.
Kedua tersangka membawa barang terlarang itu dari Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka membawanya menggunakan truk ekspedisi. Ganja kering itu dibungkus per 1 kilogram dengan plastik yang dilapisi selotip berwarna coklat. Bungkusan itu kemudian dimasukkan ke dalam empat koper dan satu tas ransel. Menurut rencana, ganja akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Muhammad Syahduddi, menjelaskan, IW berperan menyuruh SH dan MF sebagai kurir untuk membawa ganja ini dari Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Keduanya dijanjikan uang Rp 5 juta per koper sehingga total upah mereka Rp 20 juta. IW baru membayar Rp 10 juta, sisanya akan dibayar saat barang tiba di Jakarta.
”Namun, sebelum itu terjadi penyidik sudah langsung menangkap yang bersangkutan di rest area Jalan Tol Merak-Jakarta di wilayah Balaraja,” kata Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/7/2023).
Saat ditangkap sekitar pukul 01.30 di tempat parkir, SH dan MF nyaris tanpa perlawanan karena sedang beristirahat di dalam truk. Polisi pun menggeledah isi truk dan koper-koper tersebut ditemukan terselip di atas kanopi truk.
Sementara itu, IW yang tidak berada di truk saat penangkapan sampai saat ini buron. Diduga IW berperan sebagai operator narkotika yang menghubungkan kurir dengan pengedar.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Tamansari Komisaris Roland Olaf Ferdinand yang memimpin penangkapan ini mengungkapkan, pengiriman ganja ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh SH dan MF. Sebelumnya, mereka sudah mengirim dua koper atau sekitar 40 kilogram ganja kering pada 10 Juni 2023 dan tiba di Jakarta pada 23 Juni 2023.
”Ganja ini dibawa dari wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun, patut diduga narkotika jenis ganja ini berasal dari wilayah Provinsi Aceh,” ucapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan urine, tersangka SH ternyata positif narkoba jenis sabu. Sementara MF yang berperan sebagai kondektur tidak mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman kepada mereka adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain dua koper berisi masing-masing 21 kilogram (kg) ganja kering, dua koper berisi 20 kg ganja kering, satu tas ransel berisi 10 kg ganja kering, truk fuso berwarna biru, dan dua telepon genggam milik tersangka.
Syahduddi menambahkan, penyitaan ganja kering seberat 92 kg ini menjadi yang terbesar sampai pertengahan tahun 2023 di wilayah Jakarta Barat. Dia mempertimbangkan untuk memberikan apresiasi lebih kepada tim penyidik dari Polsek Tamansari.
Tahun lalu, Polres Jakarta Barat mengungkap 307 kasus narkotika yang kebanyakan berasal dari jaringan Sumatera-Jawa, atau menurun sebanyak 0,96 persen dibandingkan 2021. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 1,115 ton sabu, 101.000 butir pil ekstasi, 1.144 ton ganja, 90 butir narkotika golongan IV , 73,51 gram tembakau gorila, dan 8.280 gram psikotropika.