Efek Domino Kasus Rihana dan Rihani, Korban ”Reseller” Segera Diadili
Pungky Marsyaviani, salah satu korban penipuan ”reseller” oleh Rihana dan Rihani, menjadi tersangka setelah dilaporkan korban lain. Kasus Pungky bahkan sudah naik ke persidangan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Duo kembar Rihana dan Rihani, pelaku penipuan reseller iPhone, belum kunjung tertangkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, salah satu korban penipuan mereka, Pungky Marsyaviani, kini justru duduk di kursi pesakitan setelah menjadi tersangka atas laporan calon pembeli iPhone.
Kepolisian Daerah Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan penipuan perdagangan ponsel dengan metode pre-order bernilai miliaran rupiah oleh Rihana dan Rihani. Kasus tersebut dilaporkan sejumlah korban yang tertipu sejak tahun 2022.
Belakangan, salah satu korban penipuan itu, Pungky, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Ciputat Timur atas laporan Siti Fatiha Rayta pada November 2021. Pungky merupakan reseller dari Rihana dan Rihani yang menjual gawai kepada Siti. Akan tetapi, gawai ini tak sampai ke tangan Siti meskipun ia telah mengirimkan sejumlah uang.
Kini, Pungky tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang lanjutan pembacaan dakwaan akan berlangsung Kamis (6/7/2023) setelah tertunda.
Vicky Fachreza, suami dari Pungky Marsyaviani, mengatakan, kasus istrinya berkelindan dengan Rihana dan Rihani. Mereka pun telah melaporkan duo kembar itu sejak Juni 2022 ke Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Namun, istrinya justru dilaporkan oleh korban lainnya ke polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan.
”Enggak tahu bagimana. Kami sudah menjelaskan juga ke pelapor (Siti) kalau posisi istri saya sebagai korban dari Rihani. Pelapor juga ternyata pernah berkomunikasi dengan Rihana dan Rihani,” kata Vicky, Senin (3/7/2023).
Pungky ditetapkan sebagai tersangka setelah panggilan ketiga oleh penyidik. Selama proses penyelidikan itu, dia menjelaskan soal reseller, bukti pemesanan, aliran dananya, dan percakapan.
Vicky menuturkan, mereka turut menjelaskan telah melaporkan penipuan itu ke Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Sayangnya, pelaporan kepada istrinya tetap ditindaklanjuti hingga sampai ke meja hijau.
”Jadi ini berantai. Si pelapor pesan ke istri saya. Selanjutnya, kami pesan ke Rihani. Rihani tidak memberikan barang ke istri saya. Istri saya juga enggak bisa memberikan barang itu ke si pelapor,” tutur Vicky.
Sebagai suami, Vicky tak tinggal diam. Dia terus berupaya menghubungi Rihana dan Rihani. Pesan melalui aplikasi percakapan bertanda centang dua atau terkirim. Akan tetapi, hanya Rihana yang membalasnya dan jawabannya tak memuaskan.
”Karena yang kami laporkan itu Rihani, Rihana membalas silakan ke Mbak Nani,” ujar Vicky yang merasa mereka seakan dipermainkan karena duo kembar itu saling lempar tanggung jawab.
Sama seperti korban lainnya, Vicky dan istrinya berharap polisi bisa secepatnya meringkus Rihana dan Rihani. Bahkan, para korban berencana ramai-ramai ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
”Terakhir, kan, berita di akhir Juni itu katanya sudah ditemukan titik keberadaan. Setelah itu enggak ada berita apa-apa lagi,” ucap Vicky.
Total kerugian yang dialami Vicky dan istrinya mencapai Rp 5,8 miliar, sedangkan Siti merugi Rp 2,1 miliar. Untuk korban lainnya, sepengetahuan Vicky, jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra menyebutkan, penyidik menetapkan Pungky sebagai tersangka karena terbukti adanya penipuan penjualan gawai. Pungky sudah tiga kali sukses membeli gawai dan menjualnya kembali. Namun, pembelian dan penjualan selanjutnya gagal sehingga dilaporkan ke polisi.
”Laporan ke polsek terbukti (melakukan penipuan). Kalau laporan Rihana dan Rihani ditarik ke Polda Metro Jaya,” ujar Aldo.