Cemburu, Suami Bakar Istri dan Anak di Cakung dengan Bensin
Sempat beralibi kebakaran terjadi karena pengisi daya ponsel yang rusak, US ternyata merencanakan kekerasan karena cemburu kepada istrinya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang pria berinisial US membakar istri dan dua anaknya hingga terluka parah di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (28/6/2023). Sempat beralibi kebakaran terjadi karena pengisi daya ponsel yang rusak, US ternyata merencanakan kekerasan karena cemburu kepada istrinya.
Masalah ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Timur mentersangkakan US (48), Jumat (30/6/2023). Namun, saat ini, polisi masih harus melakukan penangguhan masa penahanan karena US harus menjalani perawatan akibat luka bakar yang ia derita.
”Tersangka juga menyiram dirinya dengan bensin di bagian perut, tangan, selangkangan, dan mendapat luka bakar. Tersangka sudah ditahan pada tanggal 30 Juni 2023 dan pada tanggal 1 Juli 2023 tersangka dilakukan pembantaran di RS Polri Kramat Jati,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Dhimas Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Korban dari kejadian ini adalah istri tersangka, W (38), dan dua anak remaja mereka, masing-masing IM dan KN. Semua korban mengalami luka bakar sekitar 50 persen akibat kejadian di rumah yang mereka kontrak di Jalan Inspeksi PPD, Kelurahan Cakung Barat. Insiden kebakaran itu awalnya dilaporkan warga ke Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) atau pemadam kebakaran.
Dhimas menjelaskan, kekerasan ini terjadi setelah adanya cekcok mulut antara US dan W pada Rabu malam. ”Selanjutnya tersangka menyiramkan bensin ke istri tersangka dan dua anak tersangka yang sedang main HP. Selanjutnya, tersangka setelah berhasil menyiram bensin dan membakar para korban, tersangka juga menyiram dirinya dengan bensin,” tutur Dhimas.
Atas perbuatan itu, polisi mentersangkakan US dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kesengajaan menimbulkan kebakaran. US pun terancam pidana 12 tahun penjara.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Inspektur Satu Sri Yatmini kepada wartawan mengatakan, saat ini, pihaknya sudah menggali informasi dari tersangka. Ketika kebakaran itu dilaporkan warga, tersangka mengaku kebakaran terjadi karena alat pengisi baterai atau charger ponsel yang meledak.
”Sementara dalam proses penyidikan kami, dia (bilang) cemburu sama istrinya. Pertama, alibinya dia charger HP yang kebakar, tapi karena kejelian kami Unit PPA, ternyata tidak demikian. Dia sudah menyiapkan bensin itu di botol,” kata Sri.
Saat ini, unitnya sudah melakukan pendampingan dan bantuan pemulihan kepada semua korban.
Kekerasan serupa karena motif kecemburuan juga mengakibatkan perempuan D (38) dan laki-laki S (39) terbakar karena guyuran bensin di Jembatan Fajar, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).
Pihak keluarga salah satu korban mengatakan, pelaku merupakan mantan suami D yang diceraikan pada Oktober 2021 setelah 17 tahun pernikahan. Adapun D dan S saat itu berkekasih dan sudah berencana untuk menikah (Kompas.id, 5/1/2023).
Kecemburuan yang dilampiaskan dengan amarah itu membuat S meninggal karena hanyut seusai tubuhnya tersulut api. Sementara D harus menderita luka bakar dengan kepadatan hingga 70 persen.
Di Depok, Jawa Barat, LN membakar istrinya, EL, lantaran kesal, di rumah mereka di Bojongsari, Depok, Minggu (28/8/2022) malam. Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes mengatakan, LN membakar istrinya dengan menyiram tiner dan memantik api ke tubuh korban.
Tidak hanya istri, anaknya juga ikut jadi korban karena sang istri sempat melindungi anaknya yang berusia 10 tahun dari amukan LN yang tengah mabuk.
Sebelum peristiwa itu terjadi, LN dan EL terlibat cekcok mulut karena LN kesal melihat istrinya yang asik menonton di ponselnya dan dinilai menelantarkan anak mereka.
”Saat itu, pelaku mendapati korban asik menonton Youtube dan dua anaknya tidak diperhatikan sehingga pelaku menegur korban dan terjadi cekcok di situ,” kata Yogen (Kompas.com, 2/9/2022).
Setelah cekcok, LN keluar rumah dan pergi mabuk. Kemarahannya semakin menjadi karena suasana rumah tidak berubah. LN pun mengganas hingga melakukan kekerasan tersebut.
Menanggapi fenomena ini, pakar kriminalitas Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa, menilai, kekerasan yang mengancam nyawa ini menunjukkan gejala kegagalan penanaman nilai antikekerasan.
”Kegagalan ini dilakukan mulai dari orangtua, guru dan sekolah, serta masyarakat,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Menurut dia, kekerasan adalah perilaku alamiah yang normal sehingga tidak perlu dipelajari. Adapun melawan kekerasan harus diajarkan atau disosialisasikan di mana pun dan oleh siapa pun.
”Yang perlu diajarkan adalah nilai norma sosial, bagaimana kekerasan boleh dan tidak boleh dilakukan,” katanya.