Polisi Tangkap Dua Pelaku Praktik Aborsi Jakarta Pusat
Total ada sembilan pelaku yang terlibat praktik aborsi sebuah rumah di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat kembali menangkap dua pelaku yang terlibat dalam praktik aborsi. Praktik aborsi ini telah berlangsung selama satu bulan dengan sekitar 50 perempuan menjalani aborsi.
Kepala kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan, penangkap MK dan SW menambah pelaku lainnya yang terlibat praktik aborsi di sebuah rumah di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, sehingga total pelaku mencapai sembilan pelaku.
Adapun pelaku itu ialah SN, NA, dan SM. Lalu J, AS, dan RV yang baru saja menjalani aborsi serta IT baru akan melakukan aborsi.
”Dua pelaku MK dan SW sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya ada tujuh tersangka. MK, kekasih dari salah satu pelaku, dan SW pembantu rumah tangga,” kata Komarudin dalam keterangan resminya, Jumat (30/6/2023). Dari penangkapan itu, kata Komarudin, akan kembali mendalami dan penyelidikan lanjutan.
Dari praktik oleh pelaku nonmedis itu, lanjut Komarudin, telah berlangsung lebih kurang sebulan tanpa tercium warga sekitar itu.
”Dua orang ini pertama SN, wanita selaku eksekutor. SN ini bukan berlatar belakang medis, dilihat dari KTP hanya IRT. SN dibantu oleh NA, yang menyosialisasikan, mencari termasuk sebagai asisten di rumah ini, termasuk juga yang menjemput pasien,” ujar Komarudin (Kompas.id, 29/6/2023).
Saat penggerebekan, polisi mengamankan empat perempuan pengguna jasa. Tiga di antaranya masih menjalani perawatan pascatindakan aborsi, satu lainnya baru hendak dilakukan tindakan. Kemudian, tersangka lainnya adalah sopir berinisial SM.
Praktik aborsi itu, kata Komarudin, dilakukan tidak hanya oleh nonmedis, tetapi juga dengan alat-alat yang minimal dan tidak sesuai dengan prosedur. Ia menduga SN berpengalaman sebagai asisten praktik aborsi di tempat lain. Dengan dasar itu, ia membuka praktik sendiri di rumah kontrakan itu.
”Di sini, alat-alat sedotnya hanya menggunakan vacum, terus ada beberapa alat suntik. Juga, obat-obatan yang bisa dibeli di apotek dengan bebas, seperti obat antibiotik, obat antinyeri. Kemudian sarana pembuangan janin hanya kloset,” katanya yang menerjunkan tim kedokteran forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut dari barang bukti janin.
SN mendapatkan pengguna jasa lewat iklan yang dipromosikan asistennya, NA, di media sosial. Setelah ada kesepakatan, pelaku aborsi menjemput ”pasien” dengan mobil dan mengantar mereka ke rumah praktik.
Sejak mengontrak rumah tersebut, SN mengaku sudah melayani sekitar 50 perempuan. ”Dari pengakuan sementara, pelaku bahwa selama kurun waktu 1 bulan sudah lebih kurang sekitar 50 wanita menggugurkan kandungan,” ujarnya.
Polisi masih menyelidiki perbuatan orang-orang yang telah mereka tahan. Untuk sementara, mereka terancam pidana Pasal 76 C juncto Pasal 80 serta Pasal 77 huruf A, serta Pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
”Mereka sangat rapi sehingga mengecoh warga,” ujarnya.
Ketua RT setempat, Usman, menyatakan tidak mengetahui bahwa rumah kontrakan di wilayahnya dijadikan praktik aborsi ilegal. Selama ini, ia justru menduga rumah itu menjadi penampungan tenaga kerja wanita (TKW) karena selalu ramai perempuan.
”Dalam waktu dekat ini, kami curiga karena aktivitasnya kayak ngumpet-ngumpet gitu. Datang pergi, datang pergi. Cuma pikiran kita di sini sebagai TKW. Kadang ada empat sampai lima perempuan datang pakai mobil langsung masuk ke dalam. Jadi, mereka enggak bersosialisasi enggak bergaul,” ujarnya.
Hal lain yang membuatnya curiga karena pemilik rumah tidak melaporkan bahwa rumahnya dikontrakkan. Ia pun sempat menghubungi pengontrak agar melaporkan identitas, seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Namun, pesan itu tidak pernah digubris.
Pola serupa dilakukan di tempat praktik aborsi ilegal di kawasan Jalan Tumpi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Praktik itu terbongkar pada Mei lalu oleh Polres Metro Jakarta Timur. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Leonardus Harapantua Simarmata Permata, dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023), mengatakan, dua di antaranya adalah S dan HH. ”S ini sebagai tersangka utama yang melakukan aborsi. Dalam menjalankan praktik ini, S turut dibantu tersangka HH,” katanya.
Dua tersangka lain, yaitu SR dan EP, berperan menjemput dan membawa korban ke tempat praktik aborsi. SR juga terlibat menerima pembayaran dari para pasien. Adapun tersangka lain berinisial IS menjaga dan mengawasi tempat praktik aborsi.
”Modusnya, pertama, pasien akan menghubungi tersangka SR, lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Pulo Gadung. Pasien dijemput dan dibawa dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur. Namun, tidak ada hubungannya dengan rumah sakit itu, hanya dijemput saja di situ,” kata Leonardus.
Para pasien lalu dijemput menggunakan mobil ke tempat praktik. Di lokasi, pelaku memindai kondisi janin pasien dengan alat USG sebelum mengaborsi janin pasien.