Kapolda Metro Jaya: Tutup Celah Penyalahgunaan Barang Bukti Narkoba
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan, barang bukti yang ditemukan polisi harus segera dimusnahkan setelah ada penetapan dari pengadilan. Jangan ada lagi kasus seperti Teddy Minahasa.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selama enam bulan terakhir, Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar 2.482 kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya. Barang bukti narkoba yang disita pun mencapai ratusan kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki mengatakan, selama kurun waktu Januari-Juni 2023 ada 2.482 kasus narkoba yang terungkap dengan jumlah tersangka mencapai 3.260 orang. Dari ribuan kasus itu, barang bukti yang disita polisi, antara lain, 210 kilogram ganja, 2,03 kilogram kokain, 478 kilogram ganja, dan 49 kilogram tembakau sintesis.
”Kami juga menyita 36.554 butir ekstasi dan 45.317.683 butir obat berbahaya. Obat berbahaya ini obat daftar G dan obat berbahaya lain yang tidak memiliki izin edar,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa (27/6/2023).
Menurut Hengki, dari beragam barang bukti narkotika yang disita itu, sebagian besar sudah dimusnahkan. Pemusnahan itu telah mendapat penetapan pengadilan.
Tutup celah
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan, proses pemusanahan barang bukti tak perlu membutuhkan waktu lama. Artinya, sejak suatu kasus terungkap, barang bukti yang ditemukan polisi harus segera dimusnahkan setelah ada penetapan dari pengadilan.
”Jangan buat celah kepada oknum-oknum yang punya niat tidak baik. Periksa betul barang bukti sesuai berita acara, khusus untuk barang yang punya nilai ekonomi tinggi,” kata Karyoto.
Karyoto telah memerintahkan kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) untuk mengawasi secara ketat proses pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang disita dalam jumlah banyak itu berpotensi disalahgunakan jika tidak ada pengawasan ketat.
Jangan buat celah kepada oknum-oknum yang punya niat tidak baik.
Perintah menutup celah potensi penyalahgunaan barang bukti narkoba itu, salah satunya, berkaca dari kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika yang menjerat salah satu jenderal bintang dua di kepolisian, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Eks Kapolda Sumatera Barat itu dipidana penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dalam tindak pidana kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta pada 2022.
Teddy yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 13 April 2023 itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).