Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan ”trading” kripto. Pemalsu halaman akun Facebook PT Indodax menipu investor hingga Rp 625 juta.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua orang terkait penipuan trading kripto berinisial L (52) dan B (22). Trik penipuan konvensional dengan meniru akun media sosial salah satu perusahaan berbasis teknologi di bidang blockchain dan aset kripto itu masih ampuh memperdaya sejumlah korban. Para korban teperdaya hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (13/6/2023), mengatakan, penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua penipu itu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur pada 2 Mei dan 17 Mei 2023. Mereka terlibat tindak pidana penipuan dengan menawarkan investasi trading melalui akun media sosial Facebook.
”Para tersangka ini menawarkan investasi trading melalui akun Facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun Facebook resmi dari PT Indodax,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2023) siang.
PT Indodax adalah perusahaan berbasis teknologi di bidang blockchain dan aset kripto yang memperjualbelikan Bitcoin, Ethereum, Ripple, dan lebih dari 160 aset kripto lain dari seluruh dunia. Perusahaan yang didirikan sejak 2014 itu melayani lebih dari 5,8 juta member terdaftar dan terverifikasi.
Menurut Auliansyah, pelaku memperdayai korban dengan menawarkan keuntungan berlipat hanya dalam waktu tiga jam setelah investasi. Korban yang mengikuti investasi trading kripto dijanjikan keuntungan 20 persen dari modal yang diinvestasikan.
”Setelah beberapa jam, korban kembali diinformasikan oleh tersangka kalau korban sudah mendapat keuntungan investasi. Dan korban harus mentransfer yang kedua kali sebesar 10 persen untuk mencairkan keuntungan dari investasi yang tidak pernah ada itu,” ucapnya.
Para korban yang tertekan dan juga takut hasil investasi itu tak lagi kembali terpaksa kembali mengirim sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. Seusai korban mengirim uang, para pelaku kemudian memblokir nomor Whatsapp hingga akun media sosial yang dipergunakan para pelaku untuk berkomunikasi dengan para korban.
”Ini modus yang masih konvensional. Jadi, mereka mengiming-imingi keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat,” kata Auliansyah.
Adapun akibat perbuatan para pelaku, Auliansyah menyebut ada dua orang yang menjadi korban. Total kerugian yang mereka alami mencapai Rp 625 juta.
Lindungi ”member”
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, Indodax merupakan sebuah perusahaan start up yang telah beroperasi sekitar 9 tahun dan memiliki 5,8 juta member di seluruh Indonesia. Sebanyak 99 persen member dari perusahaan itu merupakan warga negara Indonesia (WNI).
”Para tersangka tidak secara langsung melakukan serangan apa pun ke Indodax. Akan tetapi, mereka menyalahgunakan Indodax untuk menipu member kami di media sosial,” ucap Oscar.
Kasus penipuan yang berujung penangkapan dua tersangka itu juga diproses polisi berdasarkan laporan PT Indodax. Langkah proaktif itu dilakukan perusahaan untuk melindungi member dan WNI dari praktik penipuan apa pun yang dapat merugikan masyarakat.