DKI Izinkan Penumpang Angkutan Umum Tidak Memakai Masker
Dishub DKI mengizinkan penumpang tidak memakai masker saat menumpang angkutan umum. Aturan ini berlaku sejak 9 Juni 2023.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dinilai semakin terkendali sehingga pemerintah mulai melonggarkan banyak hal terkait protokol kesehatan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta membolehkan penumpang yang sehat tidak memakai masker dalam angkutan umum.
”Aturan baru itu berlaku mulai Jumat (9/6/2023) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (12/6/2023).
Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 tertanggal 9 Juni 2023 tersebut berisi imbauan pelaksanaan protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi.
Salah satu butir aturan baru itu, memperkenankan masyarakat untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Meski demikian, warga tetap dianjurkan menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.
Meski aturan baru berlaku, kata Syafrin, ia mengharapkan seluruh pelaku perjalanan di wilayah DKI Jakarta tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. ”Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” katanya.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menyatakan, meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT Jakarta, pengguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat, seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta.
Pratomo menambahkan, untuk tetap memberikan layanan yang sehat, aman, dan nyaman, serta menyediakan perlindungan melalui upaya preventif dan promotif dalam pelaksanaan protokol kesehatan, PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau cairan pembersih di stasiun.
Aturan tersebut juga berlaku di armada bus Transjakarta. ”Berdasarkan arahan dari Pemprov DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan Transjakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada Transjakarta apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, jika pelanggan merasa kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri.
Dalam SE Kepala Dinas Perhubungan itu, aturan tersebut juga berlaku untuk LRT Jakarta. Berlaku juga untuk seluruh operator dan pengelola fasilitas transportasi di DKI Jakarta.
Dari pantauan Kompas di Stasiun MRT Lebak Bulus, meski sudah ada aturan baru terkait protokol kesehatan, penumpang masih banyak yang menggunakan masker. Mereka menggunakan masker baik di area stasiun maupun juga di dalam kereta MRT.
”Meski sudah ada aturan boleh tidak menggunakan masker, saya memilih memakai masker saat di ruang publik atau di angkutan umum. Bahkan, sebelum pandemi saya selalu gunakan masker saat di tempat umum,” ujar Wulansari (35), penumpang MRT yang ditemui di Stasiun Lebak Bulus, Jakarta Selatan.