Jakarta Dibayangi Krisis Lahan Makam
Ada 82 taman pemakaman umum atau TPU yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Sebanyak 68 TPU di antaranya sudah hampir terisi penuh. Alhasil hanya tersedia model pemakaman tumpang.
JAKARTA, KOMPAS — Jakarta ada dalam bayang-bayang krisis lahan makam. Data menunjukkan lahan pemakaman tak bertambah dan kian terisi penuh. Ragam upaya bergulir dari waktu ke waktu tetapi butuh strategi atau terobosan yang tepat lantaran keterbatasan lahan.
Jakarta terus tumbuh seiring visi menjadi kota global. Pada 2022, jumlah penduduknya mencapai 10,67 juta jiwa. Dengan wilayah seluas 661,23 km persegi, tingkat kepadatannya sebesar 16.084 jiwa per 1 km persegi. Jakarta Pusat jadi kota terpadat mencapai 20.618 jiwa per km persegi.
Seiring pertumbuhan Jakarta muncul kebutuhan sarana dan prasarana yang memadai seperti tersedianya lahan pemakaman. Namun, penyediaan lahan pemakaman bukan perkara mudah lantaran keterbatasan lahan.
Perihal ketersediaan lahan pemakaman ini Komisi D DPRD DKI Jakarta pada April 2021 meminta upaya solutif karena lonjakan kematian akibat SARS-Cov-2 penyebab Covid-19. Saat itu data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta menunjukkan ada 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah.
Secara keseluruhan luas lahan TPU itu 6.070.955 meter persegi atau 1 persen dari luas wilayah Jakarta. Sebanyak 68 TPU di antaranya sudah terisi di atas 95 persen ataupun hampir terisi 100 persen. Alhasil hanya tersedia model pemakaman tumpang.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan TPU Rorotan, TPU Tegal Alur, dan TPU Bambu Wulung untuk 4.838 petak makam baru bagi jenazah Covid-19. Akan tetapi, sebagian langsung penuh sehingga bayang krisis lahan pemakaman menjadi persoalan serius.
Baca juga : Krisis Makam Jakarta
Bayang krisis
Badan Pusat Statistik Jakarta mencatat jumlah 82 TPU dalam kurun 2017-2021. Pemakaman ini terdiri dari 56 untuk warga beragama Islam, 18 Kristen, 13 Hindu/Buddha 13, dan 11 campuran. Jumlahnya tak berubah dalam laporan Provinsi DKI Jakarta Dalam Angka 2023 yang dikeluarkan pada Februari 2023.
Dalam laman informasi Jakartasatu.jakarta.go.id, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mendata terdapat 114 pemakaman dengan luas 3,95 juta meter persegi atau 3,95 km persegi. Ada masing-masing 41 pemakaman di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, 17 di Jakarta barat, serta masing-masing 4 di Jakarta Pusat dan di Jakarta Utara.
Merujuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, ukuran perpetakan tanah makam terdiri dari panjang maksimal 2,5 meter dan lebar 1,5 meter. Kedalamannya minimal 1,5 meter kecuali keadaan tanah tidak memungkinkan.
Jika ukuran perpetakan itu dikalikan dengan rata-rata kematian 5.000 jiwa setiap bulannya pada tahun 2019 (Portal Data Terpadu DKI Jakarta), setiap tahun 5,69 persen lahan makam akan terisi. Dengan perhitungan ini, seluruh pemakaman akan terisi penuh oleh 1,05 juta petak makam dalam kurun 17,56 tahun.
Salah satu contoh bayang-bayang krisis lahan pemakaman ada di Jakarta Pusat. Terdapat empat TPU yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, yaitu TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru Barat, TPU Kawi-Kawi dan TPU Petamburan (Blok non-Muslim).
Luas area empat TPU itu 37,95 hektar. Rinciannya, TPU Karet Bivak 16,18 hektar dengan 52.012 petak makam, TPU Karet Pasar Baru Barat 6,88 hektar dengan 26.393 petak makam, TPU Kawi-Kawi 4,96 hektar dengan 30.812 petak makam, dan TPU Petamburan 9,90 hektar dengan 14.960 petak makam.
Baca juga : Terjangkit FOMO, Bertaruh Segalanya demi Mengais Perhatian
Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda menuturkan, saat ini hampir seluruh petak makam di Jakarta Pusat sudah terisi penuh. Ada potensi penambahan beberapa petak makam pada petak bekas angkat kerangka (apabila ada keluarga yang memindahkan jenazah keluarganya ke pemakaman lain) sehingga bisa diisi jenazah baru. Walakin, hal tersebut sangat langka (jarang).
Upaya lainnya yang berjalan selama ini ialah pemakaman tumpang. Dalam satu petak makam dapat dimakamkan lebih dari satu jenazah yang masih memiliki hubungan keluarga dengan jarak antar makam tumpang minimal tiga tahun.
”Potensi penambahan area makam di Jakarta Pusat sangat kecil sekali kemungkinannya melihat karakteristik lahan yang didominasi untuk kegiatan ekonomi (perkantoran dan perdagangan) serta pemukiman,” tutur Mila, Jumat (9/6/2023).
Selain memanfaatkan potensi petak makam bekas kerangka dan pemakaman tumpang, pemakaman warga Jakarta Pusat juga dialihkan atau dibantu ke TPU lain yang tersedia di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Mila mengingatkan bahwa layanan pemakaman bagi warga Jakarta tidak dipungut biaya atau gratis. Layanan itu meliputi gali tutup makam, tenda, kursi dan pengeras suara.
Kami juga memberikan perawatan petak makam standar secara gratis, seperti pembabatan rumput. Namun, kami menyayangkan ahli waris banyak yang memakai jasa perawat makam pribadi yang mematok tarif atas jasa mereka.
Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, warga wajib membayar retribusi tiga tahun sekali. Besaran sewa tanah makam untuk jangka waktu tiga tahun terdiri dari Blok AA I Rp 100.000, Blok AA II Rp 80.000, Blok A l Rp 60.000, Blok A II Rp 40.000, Blok A III Rp 0.
Ketentuan lain adalah sewa tanah makam tumpang sebesar 25 persen dari besarnya retribusi, perpanjangan sewa tanah makam tiga tahun pertama sebesar 50-100 persen dari besarnya retribusi, perpanjangan sewa tanah makam diajukan paling lama tiga tahun setelah sewa tanah makam berakhir. Jika tidak diperpanjang, dapat digunakan untuk pemakaman ulang.
”Kami juga memberikan perawatan petak makam standar secara gratis, seperti pembabatan rumput. Namun, kami menyayangkan ahli waris banyak yang memakai jasa perawat makam pribadi yang mematok tarif atas jasa mereka,” ucap Mila.
Patokan tarif oleh perawat makam pribadi itu kerap menimbulkan citra buruk terhadap pelayanan TPU karena anggapan ada pungutan di luar retribusi. Atas persoalan ini berlangsung koordinasi untuk penertiban meskipun sulit dikendalikan.
Manfaatkan lahan
Potensi petak makam bekas kerangka, pemakaman tumpang, dan dialihkan atau dibantu ke TPU lain saja tak cukup. Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memanfaatkan secuil lahan untuk petak makam.
Dalam data Pelayanan Pemakaman Tahun 2019 (Portal Data Terpadu DKI Jakarta), pelayanan perpanjangan izin penggunaan tanah makam mencapai 32.033. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah pelayanan izin penggunaan tanah makam baru mencapai 18.011 layanan. Angka ini lebih banyak ketimbang izin penggunaan tanah makam tumpang (14.022 layanan), pindah kerangka (93 layanan), dan izin pengabuan (5 layanan).
Retno, salah satu warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memakamkan keluarganya secara tumpang di TPU Tanah Kusir, Selasa (6/6/2023). Dalam petak makam di Blad 18 itu dikuburkan ayah, ibu, dan sepupunya yang berpulang sehari sebelumnya.
”Almarhum berpesan dari dulu kalau nanti meninggal jadikan satu makam supaya lebih mudah untuk ziarah bagi anak-anaknya,” ujar Retno.
Jakarta Selatan masih punya lahan untuk petak makam baru. Lahan ini tersedia di TPU Menteng Pulo, TPU Srengseng Sawah, TPU Kampung Kandang, TPU Pasar Minggu, dan TPU Cidodol setelah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta selesai menata dan membangun sarana seperti jalan, trotoar, lampu penerangan, kantor, dan lainnya.
Layanan pemeliharaan makam seperti terlihat pada Kamis (8/6/2023). Pagi itu petugas TPU Menteng Pulo tengah membersihkan area makam. Mereka memotong rumput, merapikan tanaman, dan lainnya. Satu tenda putih berdiri di Blad 75 yang terletak di sudut pemakaman. Pagi itu tengah berlangsung penggalian empat makam baru.
Kasatpel TPU Menteng Pulo Ariyanto Suntama mengatakan, tersedia petak untuk makam baru setelah penataan makam yang sudah tidak diperpanjang izinnya setelah tiga tahun. ”Kami garap kembali dapat 9.000 meter persegi yang bisa digunakan untuk permohonan makam baru,” kata Ariyanto.
Sudah ada puluhan petak makam baru di area seluas 9.000 meter persegi itu. Makam baru berdampingan dengan sejumlah makam lama yang masih diperpanjang izin dan diziarahi keluarganya.
Secara keseluruhan, luas TPU Menteng Pulo mencapai 28 hektar. Pemakaman ini terbagi jadi TPU Menteng Pulo I seluas 9 hektar dengan 31.052 petak makam dan TPU Menteng Pulo seluas 19 hektar dengan 22.340 petak makam.
Terobosan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan utilitas umum. Salah satunya pemakaman untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah.
Lebih lanjut, Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 menyebut, penyediaan sarana pemakaman pada suatu perumahan bisa dilakukan dengan menyediakan lahan kosong yang diperuntukkan warga untuk tempat pemakaman atau dengan dana untuk penyediaan lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, Jakarta belum punya aturan turunannya. Pengurus Daerah Real Estat Indonesia DKI Jakarta Arvin Fibrianto Iskandar mengamini hal tersebut.
”Di Jakarta tidak ada aturan pengganti lahan untuk pemakaman, seperti di Tangerang Selatan atau wilayah lainnya. Tetapi, jika di daerah perencanaan ada peruntukan marga drainase, marga jalan, maka wajib developerserah terimakan,” kata Arvin.
Dia juga memastikan bahwa tidak ada pengembang perumahan di Jakarta yang berinisiatif menyediakan lahan pemakaman karena tidak diwajibkan. ”Kalau enggak ada aturannya, enggak perlu, ya,” ujar Arvin.
Dinas juga merevitalisasi seluruh TPU. Mulai dari penataan makam, perapian jalur, hingga petak makam untuk memudahkan pembuatan program permohonan pemakaman elektronik untuk menghilangkan praktik KKN.
Pegiat dari Kemitraan Kota Hijau Nirwono Joga melihat Pemprov DKI Jakarta belum punya strategi mengatasi krisis lahan makam. Upaya yang berjalan fokus pada layanan pemakaman dan penambahan lahan dengan cara pembebasan lahan baru untuk makam yang membutuhkan waktu lama dan tidak mudah proses pembebasannya.
”Jakarta perlu terobosan baru dalam mengelola lahan makam dan pelayanan pemakamannya. Pengelola lahan makam meliputi efisiensi penggunaan lahan makam,” ucap Nirwono.
Efisiensi yang dimaksud, antara lain, kewajiban makam tumpang kepada seluruh warga Jakarta yang dimakamkan di TPU. Konsekuensinya dinas harus mendata ulang sehingga memudahkan pemakaman anggota keluarga terkait kelak.
Pendataan juga menyasar petak makam yang tidak jelas kepemilikannya, tidak terawat, dan sudah berusia sangat lama atau lebih dari 50 tahun agar bisa dipertimbangkan untuk dibongkar. Tulang belulang dapat dikumpulkan dan dimakamkan bersama dalam satu petak sehingga ada petak makam baru.
Baca juga : Uang Receh, Bernilai Penting dan Penyelamat di Kala Sulit
Nirwono menyarankan pemerintah berdialog dengan lembaga agama untuk mendapat masukan, menyepakati atau mendukung pilihan dan kemudahan pelayanan kremasi bagi jenazah non-Muslim. Jika memungkinkan, bebas biaya bagi keluarga tidak mampu, pasien yang meninggal karena penyakit kronis atau berbahaya.
”Dinas juga merevitalisasi seluruh TPU. Mulai dari penataan makam, perapian jalur, hingga petak makam untuk memudahkan pembuatan program permohonan pemakaman elektronik untuk menghilangkan praktik KKN,” kata Nirwono.
Tak kalah penting belajar dari layanan pemakaman swasta, seperti San Diego Hills Memorial Park dan Al-Azhar Memorial Garden, serta manajemen pemakaman di Singapura, Jepang, dan Hong Kong yang juga terbatas lahan pemakamannya.