Polrestro Jakarta Barat Tangkap Kurir Sabu Senilai Rp 28 Miliar Anggota Sindikat Sumatera
Empat kurir sabu seberat 18,6 kilogram atau setara Rp 28 miliar ditangkap di Jakarta dan Medan. Adapun empat orang yang diyakini sebagai pengendali masih buron.
Oleh
Stephanus Aranditio
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Personel Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap empat tersangka kurir narkoba yang membawa 18,6 kilogram sabu dalam kemasan teh China senilai Rp 28 miliar. Mereka tergabung dalam sindikat peredaran narkotika di Aceh, Medan, dan Jakarta. Namun, empat orang lain yang ditengarai sebagai pengendali masih buron.
Kepala Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi mengatakan, keempat tersangka berperan sebagai kurir, yakni EN, APR alias AT, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR. Keempatnya ditangkap berdasarkan laporan polisi yang berbeda, tetapi memiliki keterkaitan satu sama lain.
”Mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dari wilayah Aceh, kemudian ke Medan, dan berakhir di wilayah Jakarta Barat untuk diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di kantor Polrestro Jakbar, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Pengungkapan kasus peredaran sabu ini bermula ketika polisi menangkap tersangka APR dan EN di kamar 308 indekos Yellow, Jalan Mangga Besar VI Nomor 62, Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (21/5/2023) pukul 07.00. Polisi mengamankan 6,9 kilogram sabu di lokasi tersebut.
Dari pemeriksaan APR dan EN, polisi terus mengembangkan kasus lalu menangkap tersangka MRD di Kos Oriental, Jalan Mangga Besar XIII Nomor 1, Mangga Besar, Jakarta Pusat, Minggu (21/5/2023) sore. Polisi pun menyita 1,06 kilogram sabu dari MRD.
MRD kemudian mengungkapkan ke polisi bahwa mereka memiliki jaringan peredaran sabu di Medan, Sumatera Utara. Penyidik yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Akmal langsung menuju Medan untuk menangkap tersangka SDM.
Tersangka SDM ditangkap di salah satu warung kelontong di Jalan Amal Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumut. Polisi menyita 10,6 kilogram sabu.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsiderPasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling ringan dipenjara 6 tahun sampai 20 tahun.
Meski begitu, polisi masih memburu empat orang buron terkait kasus ini, yakni Hendra, Lanata, Ferdi, dan Ci Agam. Keempatnya ditengarai berperan sebagai pengendali keempat kurir tersebut.
”Apabila masyarakat mengetahui, jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami dan akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Total barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah 16 bungkus teh China warna hijau yang berisi sabu dan 18 paket plastik obat berisi sabu dengan total berat 18,6 kg.
”Kalau diasumsikan harga pasaran sabu per gram Rp 1,5 juta, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu kali ini mencapai Rp 28 miliar," kata Wakil Kepala Polrestro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu.
Selain itu, barang bukti lain adalah satu unit gawai berwarna emas, 1 unit gawai berwarna biru, 1 unit gawai warna hijau muda, dan 5 unit gawai berwarna hitam.
Jika diasumsikan peredaran 1 gram narkotika jenis sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Barat kali ini sudah menyelamatkan kurang lebih 186.690 jiwa.
Seperti diberitakan Kompas (25/3/2023), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose mengungkapkan bahwa prevalensi pengguna narkoba meningkat hingga 4,8 juta orang. Ini menunjukkan, Indonesia masih menjadi pasar potensial peredaraan narkotika.
Sepanjang 2022 sampai 19 Maret 2023, ada sebanyak 768 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 1.209 orang tersangka, BNN telah menyita barang bukti narkotika dengan jumlah yang besar.
Adapun sitaan narkotika itu seperti metamfetamin sebanyak 2,429 ton, 1,902 ton sabu, 1,6 ton ganja, 184,1 ton ganja basah, lahan ganja seluas 79,4 hektar, ekstasi 262.983 butir, dan ekstasi serbuk 16,5 kg. BNN juga telah memusnahkan 152,8 ton ganja basah di lahan seluas 63,9 hektar.
Sementara pada periode 2021-2023, BNN menyita sekitar 5,6 ton sabu, 6,4 ton ganja dan 454.475 butir ekstasi.