Dibayangi Denda dan Sanksi, Pemprov DKI Jakarta Dorong Warga Ikut Uji Emisi
Meningkatkan kepatuhan warga untuk uji emisi menjadi langkah awal Pemprov DKI Jakarta memperbaiki kualitas udara Ibu Kota. Sejumlah aturan tegas dirumuskan agar semakin banyak warga mengecek kualitas emisi kendaraannya.
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Upaya ekstra dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang kini semakin turun. Langkah awal yang dilakukan adalah menegakkan kepatuhan warga terkait uji emisi karena kendaraan bermotor menjadi sumber utama pencemaran udara Ibu Kota. Rencana nyata lain, seperti pengurangan kendaraan pribadi, juga perlu didorong.
Dalam perhelatan Uji Emisi Akbar 2023 di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (5/6/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (DLH) Asep Kuswanto menerangkan, peningkatan kepatuhan terhadap standar emisi menjadi langkah awal dalam perumusan kebijakan pengendalian pencemaran lingkungan di Jakarta. Kebijakan ini untuk memastikan warga Jakarta memiliki kendaraan bermotor yang layak jalan dan memiliki kualitas emisi gas buang sesuai standar.
Mengutip kajian yang dilakukan DLH DKI Jakarta dan Vital Strategies dari Bloomberg Philantropies tahun 2020, melalui uji emisi secara massif, pemerintah dapat memiliki inventarisasi data polusi yang akurat. Data itu akan digunakan sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan pengurangan kendaraan pribadi di Jakarta.
Rencana aksi dari kebijakan tersebut salah satunya untuk menghapus penggunaan kendaraan pribadi yang berumur lebih dari 10 tahun, yang akan dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Adapun 2.615 kendaraan roda dua dan roda empat ikut serta dalam Uji Emisi Akbar 2023 kali ini.
”Emisi gas buang kendaraan bermotor masih menjadi kontributor utama penghasil polutan pencemar udara sebesar 67 persen. Untuk itu langkah awal adalah melihat standar emisi kendaraan. Jika seluruh kendaraan memenuhi standar emisi yang ditetapkan, kualitas udara Jakarta bisa menjadi lebih baik,” ucapnya.
Agar warga semakin patuh mengikuti aturan uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas kebijakan penerapan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setiyono menerangkan, hingga kini sudah ada 11 lokasi penerapan kebijakan tersebut. Ke depan, lokasi penerapan aturan ini akan diperbanyak.
Kami juga mengajak kepolisian untuk mengimbau masyarakat ikut uji emisi. Harapannya ke depan bisa ada teguran denda atau tilang untuk yang tidak patuh.
”Masih kurang keras sepertinya. Untuk itu, ke depan lokasi akan ditambah, seperti di gelanggang olahrga milik pemerintah, kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat), dan rumah sakit umum daerah. Pengelola parkir swasta juga akan kami ajak menerapkan aturan ini,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari menjelaskan, berdasarkan hasil Evaluasi Indeks Kualitas Udara Tingkat Provinsi 2018-2022, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menjadi tiga provinsi dengan kualitas udara terendah di Indonesia. Upaya percepatan pun dibutuhkan agar kualitas udara tidak terus memburuk.
Langkah pengendalian
Langkah pengendalian pencemaran udara pun memerlukan kerja sama antarketiga provinsi tersebut. Ia mengapresiasi DLH DKI yang tidak hanya menggelar Uji Emisi Akbar 2023 di wilayah Ibu Kota, tetapi juga di wilayah penyangga, seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang Raya.
Acara ini juga diharapkan membuat warga menjadi lebih peduli dengan kualitas kendaraannya dan mulai menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
Untuk membantu pemerintah daerah menaikkan kepatuhan warga terhadap syarat uji emisi. KLHK akan mengeluarkan aturan mengenai pengenaan pajak pencemaran udara bagi kendaraan bermotor. Dasar aturan ini telah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akan tetapi, aturan ini belum merinci jumlah pajak pencemaran yang harus dibayarkan.
Secara sederhana, bila kebijakan ini diterapkan, warga yang tidak lolos ataupun belum uji emisi akan dikenai denda tambahan saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
”Tingkat dendanya masih dalam perhitungan. Ini wujud keseriusan pemerintah memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek,” ucapnya.
Country Coordinator Vital Strategies Chintya Imelda Maidir menambahkan, berdasarkan kajian lembaganya bersama DLH DKI Jakarta, kebijakan yang lebih agresif diperlukan agar Jakarta bisa menurunkan tingkat rata-rata tahunan PM 2.5 di bawah standar kualitas udara ambien nasional sebesar 15 mikrogram per meter kubik. Ia menekankan permasalahan udara ini tidak hanya masalah Jakarta, tapi juga daerah di sekitarnya.
”Persoalan udara merupakan persoalan lintas batas. Harmonisasi ketiga kebijakan dalam lingkup Jabodetabek menjadi utama,” kata Imelda.