logo Kompas.id
MetropolitanDibayangi Denda dan Sanksi,...
Iklan

Dibayangi Denda dan Sanksi, Pemprov DKI Jakarta Dorong Warga Ikut Uji Emisi

Meningkatkan kepatuhan warga untuk uji emisi menjadi langkah awal Pemprov DKI Jakarta memperbaiki kualitas udara Ibu Kota. Sejumlah aturan tegas dirumuskan agar semakin banyak warga mengecek kualitas emisi kendaraannya.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 4 menit baca
Petugas berbincang dengan pemilik kendaraan yang menjalani uji emisi gratis di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Petugas berbincang dengan pemilik kendaraan yang menjalani uji emisi gratis di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS— Upaya ekstra dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang kini semakin turun. Langkah awal yang dilakukan adalah menegakkan kepatuhan warga terkait uji emisi karena kendaraan bermotor menjadi sumber utama pencemaran udara Ibu Kota. Rencana nyata lain, seperti pengurangan kendaraan pribadi, juga perlu didorong.

Dalam perhelatan Uji Emisi Akbar 2023 di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (5/6/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (DLH) Asep Kuswanto menerangkan, peningkatan kepatuhan terhadap standar emisi menjadi langkah awal dalam perumusan kebijakan pengendalian pencemaran lingkungan di Jakarta. Kebijakan ini untuk memastikan warga Jakarta memiliki kendaraan bermotor yang layak jalan dan memiliki kualitas emisi gas buang sesuai standar.

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000