Aturan Tegas dan Denda Disiapkan bagi Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi
Denda dan sanksi tegas disiapkan pemerintah untuk mendorong masyarakat mematuhi aturan uji emisi demi meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Hal ini juga akan diikuti dengan peningkatan layanan transportasi publik.
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Penegakan aturan dan sanksi mengenai uji emisi kendaraan menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara di wilayahnya. Tidak cukup di situ, kebijakan ini harus diikuti dengan peningkatan layanan transportasi publik untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Dalam rangkaian acara Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (4/6/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (DLH) Asep Kuswanto menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menggelar uji emisi akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/6/2023). Sebanyak 2.600 kendaraan roda dua dan roda empat akan dicek pada acara tersebut.
Asep menambahkan, agar kebijakan lebih efektif, pemerintah berencana memberlakukan sanksi ataupun denda bagi kendaraan pribadi yang tidak lolos uji emisi. Aturan ini berasal dari inisiatif pemerintah pusat.
Sanksi yang akan diterima salah satunya adalah adanya denda tambahan saat hendak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan. Peraturan tersebut kini sedang dalam tahap harmonisasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Dalam Negeri.
”Sumber pencemar tertinggi dari transportasi pribadi. Sudah ada aturan mengenai kewajiban uji emisi, tetapi kesadaran untuk itu masih rendah sehingga perlu ditingkatkan lagi. Warga yang kendaraannya tidak lolos uji emisi diharapkan bisa mulai tertarik dengan transportasi publik,” ujarnya.
Selain emisi bergerak, sumber lain yang berkontribusi mencemari udara Jakarta adalah emisi tidak bergerak dari aktivitas industri di sekitar Jakarta.
Agar pemantauan di wilayah tersebut berjalan baik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang alat pemantau kualitas udara di tiga titik baru yaitu di kantor Wali Kota Jakarta Barat, kantor Wali Kota Jakarta Timur, dan kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
”Koordinasi dengan wilayah-wilayah di luar Jakarta juga penting karena emisi juga datang dari aktivitas industri. Langkah awal yang kami lakukan memasang SPKU di tempat baru, agar kami bisa mendapatkan data akurat mengenai sumber utama pencemaran di sana apa saja,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, untuk mendorong pelaksanaan uji emisi, pihaknya akan memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos ataupun memiliki bukti uji emisi. Aturan ini diberlakukan di 11 lokasi parkir milik pemerintah daerah. Untuk saat ini, kebijakan masih menyasar kendaraan roda empat.
Sanksi dan denda disiapkan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Peraturannya kini sedang diharmonisasi di tingkat pusat.
Dengan kebijakan tersebut, warga diharapkan mau beralih dari kendaraan pribadi, atau setidaknya mulai memperhatikan kualitas emisi gas buang kendaraannya.
Dalam acara yang sama, Direktur Teknik dan Digital Transjakarta Mohammad Indrayana menjelaskan, selain penegakan aturan uji emisi, peningkatan layanan transportasi publik juga perlu dilakukan untuk mendorong masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Untuk itu, pihaknya pun merevitalisasi halte menjadi lebih luas agar dapat menampung lebih banyak penumpang. Peluasan halte membuat bus yang beroperasi juga dapat ditambah. Fasilitas pendukung seperti toilet dan mushala pun didirikan untuk memberi kenyamanan.
Meski demikian, Transjakarta masih menyimpan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, yaitu terkait ketepatan waktu tiba dan berangkat. Masih banyaknya jalur Transjakarta yang belum steril akibat sering dimasuki oleh kendaraan dianggap menjadi salah satu penyebab. Transjakarta kini tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya agar penertiban kendaraan yang masuk ke busway bisa lebih intensif.
Pihaknya juga sedang mengembangkan aplikasi untuk memudahkan perencanaan perjalanan saat menggunakan Transjakarta. Ia berharap, banyak warga bisa menggunakan aplikasi ini karena dapat membantu Transjakarta mengalokasikan bus secara tepat di jam-jam tertentu untuk menghindari kepadatan.
Di tahun ini pula, Transjakarta berencana menambah armada bus listriknya menjadi sebanyak 100 bus. Transjakarta menargetkan seluruh armadanya menggunakan tenaga listrik pada 2030.
”Banyak jalur yang belum steril membuat kami belum berani memasang timetable atau informasi waktu tiba ataupun keberangkatan Transjakarta. Kami coba selesaikan masalah ini dengan aplikasi untuk membantu operasional bus,” ujarnya.
Direktur World Resource Institute Indonesia Nirarta Samadhi mengingatkan, upaya meningkatkan kualitas udara di DKI Jakarta perlu didukung dengan serangkaian kebijakan lainnya. Tidak hanya dengan mengurangi kendaraan pribadi, mengelektrifikasi bus dan menambah jumlah taman serta hutan kota juga harus dilakukan.Kehadiran Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di titik-titik baru juga diperlukan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan data yang lebih akurat mengenai kualitas udara di wilayahnya. Data ini diharapkan menjadi basis bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan lingkungan hidup yang tepat.
”SPKU di tiga titik baru tersebut agar menangkap data emisi secara lintas batas dengan daerah lain yang banyak kompleks perindustriannya,” jelasnya.