Perekrutan Pekerja Migran Ilegal Berulang di Serang
Kasus perekrutan pekerja migran ilegal untuk dipekerjakan di luar negeri terjadi berulang di Banten.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perekrutan tenaga kerja perempuan di Serang, Banten, untuk dipekerjakan secara ilegal di luar negeri terus berulang. Enam perempuan nyaris menjadi korban perdagangan orang.
Kepala Kepolisian Resor Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria mengatakan, aparat kepolisian menangkap seorang calo perekrut pekerja migran ilegal berinisial RU (49). RU yang juga ibu rumah tangga itu ditangkap polisi pada 19 Mei 2023.
”Tersangka kami tangkap bersama enam calon pekerja migran. Saat ditangkap, pelaku bersama enam korban sedang dalam perjalanan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Yudha dalam siaran pers, Kamis (1/6/2023).
Yudha mengatakan, enam korban perempuan yang direkrut pelaku dengan iming-iming bekerja di Arab Saudi dengan gaji fantastis itu ialah CH, MW, MS, AY, RM, dan MT. Mereka adalah warga Kota dan Kabupaten Serang.
”Menurut rencana, para korban akan diterbangkan ke Arab Saudi dengan menggunakan visa kunjungan, bukan visa untuk bekerja. Modusnya seperti biasa, menjanjikan bekerja di luar negeri dengan penghasilan yang tinggi. Tersangka kami meyakini mendapatkan uang dari merekrut para korban,” tutur Yudha.
Dari penyidikan polisi, tersangka RU mengaku baru pertama kali menjalankan praktik percaloan perekrutan tenaga kerja ilegal itu. Pelaku pun tak bekerja sendiri atau terhubung dengan agensi yang berada di Jakarta.
”Tersangka mengaku bekerja sama dengan agensi. Itu yang masih kami kejar. Identitasnya sudah ada. Mudah-mudahan nanti bisa kami ungkap,” katanya.
Akibat perbuatannya, RU dijerat pasal berlapis. Dia disangka melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus perekrutan pekerja migran ilegal untuk dipekerjakan di luar negeri terjadi berulang di Banten. Pada 18 Februari 2023, Kepolisian Daerah Banten juga menangkap empat tersangka, BT (33), JB (53), YA (39), dan KA (50), ketika hendak memberangkatkan korban berinisial TW (22), NPN (24), dan NS (33) ke luar negeri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dian Setiawan menyebutkan, komplotan perdagangan orang itu mengiming-imingi korbannya dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Sindikat tersebut akan mendapat Rp 2 juta untuk setiap pekerja migran ilegal yang berhasil ke luar negeri.
”Sudah 10 orang dikirim tersangka ke luar negeri untuk menjadi pekerja rumah tangga secara ilegal. Para korban dijemput majikan setiba di luar negeri,” ujar Dian (Kompas.id, 21/2/2023).
Sebelumnya, anggota Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga menangkap MAB (49) dan ABM (46), warga Jakarta Timur, dan RC (43), warga Lebak, karena menyalurkan 38 pekerja migran tanpa dokumen sah ke Timur Tengah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dari penangkapan pada Oktober 2022 itu, ternyata tersangka sudah beroperasi sejak 2010. Mereka menampung korban di penampungan milik salah satu perusahaan di Jawa Barat dan meraup Rp 10 juta sampai Rp 15 juta dari setiap korban yang berangkat ke luar negeri.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja Teknis Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (31/5/2023), mengatakan, seluruh personel Divisi Hubinter Polri dapat berperan aktif dalam pemberantasan kasus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Personel kepolisian yang bertugas di negara lain harus mengusut seluruh kelompok ataupun sindikat kejahatan TPPO yang menyasar warga negara Indonesia.
Menurut Listyo, dari 9 juta WNI yang bekerja di luar negeri, 5 juta orang berangkat dengan cara ilegal. ”Tentu hak-hak mereka harus kita lindungi. Peran kepolisian yang ada di luar negeri, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi tujuan masyarakat yang bekerja dan di dalamnya ada indikasi bagian dari korban TPPO betul-betul bisa diberikan perlindungan,” ucapnya.