Petualangan Cinta Volly Membawanya Kembali ke Sel Tahanan
Perkenalan Volly dan TR berawal dari aplikasi kencan di telepon seluler. Akhir cerita, ”hubungan gelap” mereka membawa TR pada kematian dan Volly kembali ke sel tahanan.
Oleh
Stephanus Aranditio
·4 menit baca
Petualangan cinta Volly Willy Aritonang (53) membawanya kembali ke jeruji besi Polda Metro Jaya setelah dia secara keji membunuh perempuan berinisial TR (22), lalu membuang jasadnya ke kolong Jalan Tol Cibitung-Cilincing, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (26/5/2023). Volly tak mampu menahan emosi saat ditagih kepastian status oleh selingkuhannya tersebut.
Awalnya, TR tiba-tiba datang ke kontrakan Volly di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (25/5) untuk meminta kejelasan status hubungan mereka. Volly yang tak mau ”hubungan gelapnya” ketahuan sang istri langsung naik pitam. Dia membekap leher korban dengan selimut hingga tidak bisa bernapas, tak bernyawa.
Tak lama berselang, adik Volly, Mohammad Furqon (52), datang ke rumah dan melihat TR sudah tak bernyawa. Mereka panik, Furqon sempat meminta Volly untuk menyerahkan diri ke polisi, tetapi Volly menolak. Dia lantas meminta Furqon untuk membantunya membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Furqon yang diiming-imingi imbalan sebuah telepon selulerbaru pun mau menuruti keinginan kakak kandungnya tersebut. Mereka langsung melihat tubuh korban, mengikatnya, lalu memasukkannya ke dalam kardus.
Kemudian pada Jumat (26/5) malam, mereka membawa kardus tersebut ke pinggir ke kolong Jalan Tol Cibitung-Cilincing (Cibicil) sektor 4, persisnya di pinggir Kanal Banjir Timur, RT 001 RW 002, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
”Mereka berdua membawa jasad korban ke tempat kejadian perkara (kolong Tol Cibicil) dengan menggunakan sepeda motor. Korban diikat kemudian dimasukkan ke dalam kotak kardus, kemudian dibuang ke situ,” kata Kepala Unit 2 Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Maulana Mukarom di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Jadi, tersangka mengetahui bahwa di atas jam 8 malam, wilayah di situ sudah sepi, tidak ada orang.
Sesampainya di sana, Volly dan Furqon membuka kardus, merenggangkan jasad korban, lalu membungkus korban dengan karung plastik berwarna putih yang dilapisi lagi dengan plastik hitam, dan membuang jasad itu ke kolong tol. Lokasi ini dipilih Volly karena sudah sering melewati jalan tersebut ketika akan pulang ke rumah keluarganya di Bekasi, Jawa Barat.
”Jadi, tersangka mengetahui bahwa di atas jam 8 malam, wilayah di situ sudah sepi, tidak ada orang,” kata Kepala Subdirektorat Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully.
Serangkaian upaya menghilangkan jejak itu digagalkan oleh Hendri Widrianto (25), seorang pemulung yang pada Sabtu paginya akan memancing di dekat lokasi kejadian. Saat itu, Hendri melihat sebuah plastik hitam besar yang terikat dan beraroma busuk dan dikerubungi lalat.
Karena penasaran, dia memanggil warga lain untuk membuka plastik dan karung itu bersama-sama sebagai saksi. Mereka terkejut ketika melihat sesosok mayat yang sudah sedikit membusuk. Warga pun geger dan langsung memanggil petugas Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara.
”Kebetulan saya lagi istirahat minum es habis mancing. Akhirnya ke lokasi buat buka karung itu, dan memang di dalamnya ada mayat jenis kelamin perempuan, kelihatan kuping dan rambutnya panjang,” kata Hendri.
Sekitar pukul 17.00, polisi datang mengamankan lokasi dengan garis polisi, memeriksa mayat korban, dan memeriksa dua saksi, termasuk Hendri. Setengah jam kemudian, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diotopsi.
Jejak pelarian Volly dan Furqon terendus polisi karana Volly memasukkan kartu SIM-nya ke telepon seluler korban. Dari situlah polisi berhasil menelusuri keberadaan pelaku hingga ditangkap di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 23.47.
Dari pengakuan Volly, ia telah menjalin ”hubungan gelap” dengan TR selama lebih kurang satu tahun. Perkenalan mereka berawal dari aplikasi kencan di telepon seluler yang berujung pada kematian TR dan Volly kembali ke sel tahanan setelah pernah dipenjara karena menjambret pada 1989.
Jasad TR sudah diserahkan ke pihak keluarga dan dimakamkan di kampung halamannya di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (29/5/2023).
”Jadi, kasus ini korban meminta menyeriuskan hubungan atau dinikahi secara resmi karena sudah berhubungan selama satu tahun, korban juga tidak dalam kondisi hamil,” tutur Titus.
Akhir cerita, Volly dan Furqon dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 365 tentang pencurian yang mengakibatkan kematian, masing-masing dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Serta, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.
Polisi juga mengamankan satu sepeda motor, tiga plastik besar berwarna hitam, tiga telepon seluler milik pelaku dan korban, satu gulungan tali plastik, sebuah sprei, dan sebuah selimut yang digunakan Volly untuk membekap TR.
Kasus serupa pernah terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Senin (17/10/2022), atau tepatnya di kolong Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Saat itu sesosok mayat perempuan berinisial AYR (36) juga ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam.
Statistik kriminalitas 2022 juga menunjukkan, total ada 29.103 kejadian yang ditangani Polda Metro Jaya di wilayah hukumnya, 77 kejadian di antaranya mengakibatkan korban nyawa. Ini menempatkan DKI Jakarta dan sekitarnya sebagai wilayah dengan jumlah kejahatan tertinggi kedua di Indonesia, setelah Sumatera Utara dengan 36.534 kejadian.
Motifnya beragam, mulai dari meraup keuntungan pribadi hingga masalah asmara. Pelakunya pun kian bervariasi, dari muda hingga tua, rekan kerja, oknum angkatan bersenjata, bahkan keluarga kandung.