Polresta Bogor Bongkar Praktik Oplosan Gas Bersubsidi
Tidak hanya tindak pidana semata, praktik pelaku juga membahayakan keselamatan lingkungan sekitar hingga warga yang membeli gas hasil oplosan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Bogor mengungkap komplotan pengoplosan gas bersubsidi berukuran 3 kilogram di Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi saat ini masih mengejar satu lagi terduga pelaku dan menyelidiki pihak lainnya yang ikut terlibat dalam praktik ilegal berbahaya tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor membongkar praktik penyuntikan tabung gas berukuran 3 kilogram (kg) ke tabung gas 12 kg dan 50 kg nonsubsidi pada Jumat (26/5/2023).
Pengungkapan sindikat pengoplos gas bersubsidi itu, kata Bismo, hasil dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah para pelaku di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
”Dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan tabung gas subsidi ukuran 3 kg itu, Satreskrim Polresta Bogor menangkap tiga tersangka, yakni AS (33), SS (28), dan KS (41), serta menyita alat operasional, lima kendaraan (pengangkut gas), dan 982 tabung gas 3 kg. Kami masih kejar satu terduga pelaku berinisial C,” kata Bismo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).
Dalam aksinya, kata Bismo, AS merupakan aktor intelektual tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi.
”AS berperan sebagai pemilik modal, mencari barang (tabung gas 3 kg dan alat penyuntik), kemudian bertransaksi. Sementara tersangka KS dan SS berperan sebagai sopir dan penyuntik gas dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg,” ujar Bismo.
Penyelidikan lebih lanjut, kata Bismo, AS mendapatkan ratusan tabung gas 3 kg dari C, asal Jakarta. AS dan C berkomplotan untuk membeli tabung gas bersubsidi berukuran 3 kilogram dari berbagai agen gas di Jakarta. Diduga C juga yang menyediakan tabung gas berukuran 12 kg dan 50 kg.
Para pelaku menjual gas oplosan itu ke agen-agen gas di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan harga di bawah rata-rata harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 120.000-Rp 130.000 per tabung berukuran 12 kg dan Rp 300.000-Rp 500.000 per tabung berukuran 50 kg. Adapun rata-rata HET gas kemasan 12 kg sekitar Rp 270.000 dan gas kemasan 50 kg sekitar Rp 800.000.
Dalam sehari, para pelaku bisa menyuntikkan sekitar 1.000 tabung gas bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg.
”Kalau dihitung, harga gas subsidi 3 kg sekitar Rp 18.000. Itu yang disuntikkan ke tabung 12 kg perlu empat tabung gas 3 kg seharga Rp 72.000. Mereka jual gas 12 kg Rp 130.000, jadi untung Rp 58.000 per tabung ukuran 12 kg dan Rp 500.000 per tabung ukuran 50 kg,” kata Bismo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Komisaris Rizka Fadhila melanjutkan, dari pengakuan tersangka, praktik mengoplos isi gas itu sudah dilakukan sejak 19 Mei.
Namun, polisi menduga praktik ilegal itu sudah lama dilakukan. Oleh karena itu, pihaknya masih terus mendalami kasus itu serta menyelidiki dugaan keterlibatan para agen gas, para pengecer, dan pihak lainnya.
Praktik ilegal tanpa standar prosedur hingga kelayakan alat itu, kata Rizka, tidak hanya merupakan tindak pidana semata, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan pelaku dan lingkungan sekitar tempat mereka bekerja hingga warga yang membeli gas hasil oplosan. Selain itu, rakyat target sasaran konsumen gas bersubsidi juga sangat dirugikan dari praktik ilegal ini.