Kasus Perkosaan di Pademangan, Daftar Panjang Pemerkosaan oleh Orang Terdekat
Dua kali diperkosa oleh kakak angkat suami, AM tidak bisa terlepas dari belenggu relasi kuasa yang timpang. Kini ia menuntut keadilan atas apa yang menimpanya dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.
Dua kali diperkosa oleh kakak angkat suami, AM tidak bisa terlepas dari belenggu relasi kuasa yang timpang. Tertekan dan trauma, ia sempat ingin bunuh diri. Kini, ia menuntut keadilan atas apa yang menimpanya dan berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
AM (19) menangis sambil berdiri menceritakan kejadian naas yang menimpanya. ”Saya mau bunuh diri, tetapi kata suami jangan,” ujar perempuan berkerudung biru ini di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (25/5/2023) siang. Ia dua kali diperkosa oleh kakak angkat suaminya, Zulfadli (34), pada 20 Februari dan 3 Maret 2023.
Selama 12 hari sejak kejadian pertama, AM menahan tidak bercerita kepada suaminya, IDI (27). Berbagai perasaan campur aduk ia rasakan mulai dari sedih, marah, menyesal, hingga jijik kepada diri sendiri. Berat badannya turun 6 kilogram semenjak kejadian itu dan menjadi mudah demam.
Sejak pemerkosaan pertama, AM menyimpan cerita ini sendiri karena takut. Zul yang berbadan bongsor dan bertato itu mengaku seorang polisi dan tidak segan melukai suami atau anaknya apabila AM melaporkan pemerkosaan yang dialaminya. Tidak berdaya, istri kuli bangunan yang pendidikan terakhirnya SMP ini hanya mampu menuruti. Sehari-hari ia hanya di rumah dan menjaga S, anak berusia 1 tahun, semenjak ikut suami merantau dari Lhokseumawe, Aceh, ke Jakarta pada akhir 2022.
Baca juga: Paman Perkosa Keponakannya di Jakarta Selatan
Naas, kejadian kedua terjadi saat suami istri tersebut membutuhkan bantuan Zul. Bermula pada 2 Maret 2023, indekos semipermanen berukuran 2 meter x 3 meter di Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, yang ditinggali AM dan suami terputus aliran listriknya. Tidak ada penerangan dan kipas angin, seharian, anaknya S kegerahan. Bintik-bintik merah, biang keringat muncul di area leher bayi laki-laki itu.
Tidak ada pilihan lain, IDI datang ke indekos Zul yang terletak di kecamatan yang sama menjelang tengah malam. IDI sudah menganggap Zul sebagai keluarga sejak merantau dari Aceh ke Jakarta delapan tahun lalu.
Dalam hatinya, AM ketakutan dan waswas akan bertemu pelaku, tetapi demi kebaikan anaknya ia memberanikan diri. Tengah malam kejadian pemerkosaan itu terjadi, saat AM ditinggal oleh IDI untuk mencari kontrakan sementara, setelah mereka dipinjami Zul beberapa lembar uang seratus ribu. Di hadapan bayi berumur satu tahun, Zul tega memperkosa adik ipar angkatnya.
Menyaksikan kejadian bejat, bayi itu terus menangis dan masih menangis hingga ayahnya pulang dari mencari tempat tinggal sementara. AM juga menangis tanpa henti, ia akhirnya mengadukan kasus ini ke suaminya. Zul mengaku dan IDI kemudian melaporkannya ke Polsek Pademangan.
Dari Polsek, IDI kembali untuk menggerebek Zul. Ternyata ia sudah kabur, membawa barang bukti berupa kaus yang digunakan untuk membersihkan darah korban. Hasil visum AM di pagi hari memang menunjukkan bahwa ia mengalami pendarahan akibat perbuatan bejat Zul.
Polisi lantas mengejar Zul. Pada 12 Maret 2023, ia ditemukan bersembunyi di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Barang bukti yang ditemukan yaitu dua telepon genggam dan beberapa pakaian saat terjadinya pemerkosaan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Iverson Manossoh sebelumnya mengatakan, setelah kasus ini dilaporkan pada 3 Maret 2023, kepolisian kemudian mengecek tempat kejadian perkara.
Polisi juga memeriksa korban dan saksi serta menyita barang bukti. Setelah pelaku ditemukan, polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
”Saya sangat sedih karena hal ini dilakukan oleh kakak angkat suami saya. Tidak menyangka juga terjadi, padahal di Jakarta maunya nyari uang. Sekarang mau kembali ke Aceh pun tidak punya uang,” tutur AM dengan suaranya lirih tersenggal-senggal dan mata merah menumpahkan air mata.
AM yang merasa tidak berdaya dan tidak memiliki cukup uang ini hanya bisa meminta bantuan ke komunitas orang Aceh di Jakarta. Akhirnya ia dibantu untuk mengurus proses hukum dan ditampung di rumah aman untuk sementara waktu.
”Sudah dihubungi oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Perempuan (DPPAPP) DKI Jakarta tetapi belum ke psikolog. Kemarin ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah sama psikolog. Kata LPSK diminta ke DPPAPP,” ujar AM.
Respons trauma juga mendera S. Bayi yang masih minum air susu ibunya ini menjadi mudah sakit dan turun berat badannya 3 kilogram semenjak kejadian itu. Ia bahkan menangis ketika melihat wajah korban, beberapa hari lalu saat bertemu.
AM masih menuntut keadilan atas apa yang menimpanya. Harapannya, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, ”Agar merasakan hancur yang kami rasakan,” sebutnya.
Sementara itu, pengacara AM, T Arifin, mengatakan, polisi akan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan. Ia datang ke Polres Jakarta Utara, Kamis siang, untuk menambahkan beberapa barang bukti berupa pakaian AM dan memastikan berita acara pemeriksaan sudah rampung serta siap dibawa ke kejaksaan.
Baca juga: Perempuan Berusia Seabad Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
Zul dijerat dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan/atau perkosaan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Selain itu, ia dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ribuan kasus
Apa yang terjadi pada AM menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di ranah rumah tangga dan terjadi pada orang terdekat seperti keluarga. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sepanjang 2022 terdapat 27.593 kasus pelaporan kekerasan seksual dengan 25.052 kasus terjadi pada perempuan.
Pada ranah yang spesifik, 16.900 kasus dari 27.593 kasus atau 61,2 persen kasus kekerasan seksual terjadi di rumah tangga. Sementara itu, kasus kekerasan seksual oleh keluarga atau saudara sebanyak 1.553.
Di Jakarta, 2.206 kasus kekerasan seksual dilaporkan ke Kementerian PPPA. Dari jumlah ini, 2.113 korbannya merupakan perempuan. Artinya, kasus kekerasan seksual dominan menyasar perempuan.
Relasi kuasa
Apa yang dialami oleh AM tidak dapat dilepaskan dari adanya relasi kuasa yang timpang. Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Bahrul Fuad, menjelaskan, sebagian besar pelaku kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik merupakan orang terdekat. Orang-orang ini dikenal baik oleh korban, seperti suami, pacar, ayah kandung, kakak, saudara tiri, hingga keluarga dekat lainnya.
”Umumnya korban mengalami ketergantungan secara fisik, psikis, dan finansial terhadap pelaku. Korban tidak merasa curiga dan percaya, sementara pelaku memanfaatkan relasi kuasanya terhadap korban,” ujar Bahrul.
Dalam hal ini, faktor ekonomi juga berkontribusi pada kerentanan perempuan terhadap kekerasan. Di sisi lain, budaya patriarki memandang laki-laki lebih kuat dan berkuasa atas perempuan sehingga perempuan dianggap lebih lemah dan menjadi obyek seksual.
Sering kali pelaku juga menyertai aksinya dengan ancaman agar korban tidak mengadukan kekerasan yang dialaminya. Meskipun begitu, Bahrul menyarankan kepada korban untuk tetap melapor kepada orang yang dipercaya seperti keluarga, kepolisian, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), atau Komnas Perempuan. Hal ini dilakukan agar korban segera mendapatkan perlindungan dari negara.
”Komnas Perempuan mendorong Polres Metro Jakarta Utara menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam kasus kekerasan seksual ini,” jelas Bahrul.
Baca juga: Anak Perempuan Penyandang Disabilitas Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual