Jangka Waktu Penelitian Berkas Perkara Mario di Kejaksaan Tersisa Dua Hari
Polda Metro Jaya sudah berupaya memenuhi persyaratan formil dan materiil yang diminta jaksa penuntut umum. Pemenuhan syarat itu tengah diteliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penelitian berkas perkara tersebut ditargetkan rampung setelah 14 hari atau tersisa dua hari kerja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, pihak kejaksaan menargetkan penelitian berkas Mario rampung setelah 14 hari. Berkas perkara itu diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 10 Mei 2023.
”Kami punya jangka waktu maksimum 14 hari dari tanggal 10 Mei. Jaksa harus punya kesimpulan selama 14 hari itu,” kata Ade, Senin (22/5/2023), di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Metro Jaya sudah berupaya memenuhi kelengkapan berupa syarat formil dan materiil yang diminta jaksa penuntut umum (JPU). Pemenuhan syarat formil dan materiil itu tengah diteliti pihak JPU.
Berkas perkara yang masih berproses di tingkat kepolisian dan kejaksaan itu merupakan kasus penganiayaan berat terhadap David yang terjadi pada 20 Februari 2023 di Jakarta Selatan. Penganiayaan itu melibatkan pelaku anak AG (15), Mario (20), dan Shane (19). Pelaku anak sudah lebih awal mendapat putusan pidana dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 3 tahun 6 bulan.
AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dalam dakwaan primer. Dakwaan yang dimaksud, Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.