Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Uang Dollar AS Palsu
Para pelaku menjual 1 lak berisi 100 lembar uang dollar AS senilai sekitar Rp 140 juta kepada calon pembeli.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap kasus peredaran mata uang asing palsu senilai 392.200 dollar AS atau sekitar Rp 5,85 miliar. Polisi saat ini masih menyelidiki asal pembuatan uang palsu itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, tim Sub Direktorat II Fiskal Moneter dan Devisa menangkap 12 pengedar uang dollar AS palsu.
”Pengungkapan kasus pertama, kami menyita 30 lak atau 2.822 lembar uang pecahan 100 dollar AS pada Jumat (28/4/2023). Lalu, pada pengungkapan kedua ada 10 lak atau 1.000 lembar uang pecahan 100 dollar AS, Selasa (9/5/2023). Total ada 392.200 dollar AS,” kata Auliansyah, Jumat (19/5/2023).
Dalam aksinya, para tersangka ini mengincar atau menjual uang dollar AS palsu secara person to person atau orang-orang. Tersangka menganggap cara ini lebih aman daripada menjual melalui media sosial atau secara daring.
Bagi orang awam, sulit membedakan uang dollar itu asli atau palsu. Jika uang asing itu beredar, kata Auliansyah, tentu akan merugikan secara individual bahkan perlahan bisa menimbulkan inflasi dan lambat laun mengacaukan ekonomi.
Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, lanjut Auliansyah, pihaknya menangkap tiga pelaku berinisial MZ (46), ASA (48), dan RDP (29), di Rumah Makan Padang Sederhana, Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di lokasi itu ketiga pelaku membawa 1.934 dollar AS.
Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus dan menangkap pelaku Y (56) di Grogol, Jakarta Barat. Sementara pelaku AS (42), IR (42), M (50), dan AGS (56) ditangkap di Serang, Banten, dengan barang bukti 988 dollar AS.
Di TKP kedua, polisi menangkap RW (57) dengan barang bukti 1.000 dollar AS di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berlanjut pada pengembangan kasus, polisi kembali menangkap R (46) di Kota Bogor; MS (50) dan A (45) di Kabupaten Bogor.
”Penangkapan ini berawal dari informasi warga ada peredaran uang dollar AS palsu dan segara kami tindak lanjuti. Personel Subdit II Fismondev menyelidiki sebagai calon pembeli untuk bertransaksi dengan pelaku,” kata Auliansyah.
Saat bertransaksi, pelaku menjual 1 lak berisi 100 lembar uang dollar AS senilai sekitar Rp 140 juta. Pelaku menjual uang palsu itu lebih rendah dari nilai tukar rupiah dollar AS terhadap rupiah, yaitu senilai Rp 14.923.
”Pengakuan tersangka ini pertama kali beraksi. Katanya belum ada yang terjual. Tapi kami masih terus dalami. Sejauh ini belum ada laporan korban. Jika ada warga yang merasa tertipu peredaran uang palsu, harap melapor ke kami,” kata Auliansyah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu mengatakan, pihaknya akan menyelidiki keterlibatan sindikat internasional. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Kedutaan Besar Amerika untuk Indonesia, perbankan, dan instansi terkait.
”Uangnya didapat pelaku dari siapa dan dari mana, pabrik pembuatan uang palsu di Indonesia atau luar, sindikat, korban, hingga berapa uang yang sudah beredar, masih akan kami selidiki,” ujar Trunoyudo.
Akibat tindakan peredaran mata uang asing itu, 12 tersangka dikenai Pasal 245 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.