Pencabutan KJP Plus bagi Pelajar yang Kedapatan Merokok Sebaiknya Dilakukan jika Rehabilitasi Gagal
Pencabutan bantuan KJP Plus bagi pelajar yang kedapatan merokok diharapkan menjadi solusi terakhir. Pelajar perlu diberi pendampingan dan dilihat sebagai korban dari paparan industri rokok yang menjadikan mereka target.
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan pelajar perokok lewat pencabutan bantuan pendidikan, perlu dibarengi dengan akses rehabilitasi. Dengan demikian, strategi ini bisa membuat anggaran bantuan Kartu Jakarta Pintar jadi lebih tepat sasaran dan penurunan jumlah perokok muda bisa turun.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra mengapresiasi ketegasan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Harotono yang mengambil kebijakan memutus Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) bagi pelajar yang merokok. Meski demikian, pemerintah perlu melihat permasalahan perokok pelajar lebih luas lagi, salah satunya akses bagi pelajar untuk direhabilitasi dari kecanduannya.
Kebijakan mencabut KJP Plus bagi pelajar, menurut dia, sebaiknya menjadi opsi terakhir, jika hasil rehabilitasi atau pendampingan tidak berjalan baik. Ini juga dapat menolong orangtua untuk membantu anaknya keluar dari jerat rokok.
”Pencabutan KJP Plus jadi jalan terakhir bila rehabilitasi atau pendampingan tidak tuntas. Kita ditantang bagaimana pelajar ini dilihat sebagai korban rokok, untuk itu harus diberikan anggaran perlindungan atau rehabilitasi agar anak pulih,” ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Aturan pencabutan KJP, menurut dia, juga harus memiliki tujuan dan sasaran yang tepat, dengan memandang pelajar sebagai korban. Mereka dianggap belum terlindungi dari pengaruh rokok ataupun produk serupa rokok karena minimnya hukum yang mendukung. Menciptakan berbagai aturan yang mencegah pelajar merokok tidak akan berhasil, bila akses membeli rokok masih terbuka luas.
Di sisi lain, pelajar masih merokok karena penyebaran informasi mengenai industri dan konsumsi rokok tidak dibatasi. Media promosinya pun semakin mudah diakses oleh para pelajar. Berdasarkan survei Global Adult Tobacco Survey tahun 2021 di Indonesia, terjadi peningkatan keterpaparan iklan rokok di internet dari sebesar 1,9 persen di tahun 2011 menjadi 21,4 persen di tahun 2021 atau naik hingga 10 kali lipat dalam satu dekade terakhir. Dengan demikian, regulasi tentang iklan, promosi, dan sponsor rokok juga perlu ditegakkan untuk meminimalkan akses pelajar terhadap produk ini.
Pencabutan KJP opsi terakhir bila rehabilitasi tidak berjalan baik.
”Efek candu rokok tidak hilang dengan KJP dicabut. Malah efeknya akan terus menghantui dan membuat rokok semakin sulit lepas dari genggaman anak. Harus ada skema perlindungan khusus untuk mereka. Anggaran perlindungan khusus anak sangat minim, kita baru bisa melarang saja,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi menjelaskan, aturan pencabutan KJP Plus bagi pelajar yang merokok tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Ada beberapa hal yang dapat membuat pelajar dicabut hak menerima KJP Plusnya, seperti mencontek, merokok, dan tawuran.
Dalam menjamin ketepatan sasaran, data penerima KJP Plus didapat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk memastikan penerima berdomisili di Jakarta. Adapun KJP Plus diberikan bagi pelajar yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.
”Peserta didik yang melanggar diberi sanksi berupa penarikan dana dan penghentian KJP Plus sesuai rekomendasi yang diberikan satuan pendidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam sambutannya dalam Konferensi Kerja Provinsi III Persatuan Guru Republik Indonesia DKI Jakarta, Jumat (5/5/2023), Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta KJP Plus bagi pelajar yang kedapatan merokok untuk dicabut. Hal itu penting untuk memastikan bahwa anggaran KJP Plus diarahkan bagi mereka yang benar membutuhkan.
”Bila ada yang kedapatan merokok, KJP wajib dicabut. Supaya anggaran pemerintah yang terbatas bisa lebih diarahkan dengan tepat ke anak yang lain,” jelasnya.