Menteri ATR/BPN: Kendali Pemanfaatan Ruang Meminimalkan Petaka Kota (8)
Potensi bencana di Indonesia masuk kategori sedang hingga tinggi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memitigasinya dengan penegakan aturan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
Perkembangan kawasan urban di Indonesia dibayangi potensi bencana. Dalam kurun setengah tahun terakhir, bencana terjadi silih berganti dan rata-rata berdampak besar.
Salah satu yang masih hangat dalam ingatan ialah gempa dan longsor yang melanda Cianjur, Jawa Barat, medio November 2022. Bencana itu menelan korban jiwa hingga 600 orang.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat 30.771 kejadian bencana terjadi sepanjang 2012-2022. Jumlah korbannya mencapai 44,95 juta jiwa dan merusak 1,03 juta fasilitas umum. Para korban terdiri dari korban meninggal, hilang, terluka, menderita, dan mengungsi. Sementara kerusakan fasilitas umum meliputi rumah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, jembatan, pabrik, kios, dan lainnya.
Dari puluhan ribu kejadian bencana tersebut, banjir dan puting beliung mendominasi dengan 9.000 lebih kejadian. Disusul tanah longsor sebanyak 7.585 kejadian, kebakaran hutan lahan sejumlah 2.853 kejadian, dan bencana lainnya.
Tak pelak dalam Indeks Risiko Bencana Indonesia Tahun 2022 oleh BNPB, seluruh provinsi masuk dalam kategori risiko bencana sedang dan tinggi. Berbagai wilayah tersebut berada dalam rentang 62,58 (Jakarta) hingga 165,23 (Sulawesi Barat). Skor kurang dari 13 masuk kategori rendah, skor 13-144 masuk kategori sedang dan skor lebih dari 144 masuk kategori tinggi.
Lantas apa saja upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memitigasi bencana di Tanah Air sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Berikut penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas, Selasa (9/5/2023).
Dari kasus bencana yang menonjol di tahun ini dan tahun sebelumnya, kawasan perkotaan ternyata sering kali dilanda berbagai bencana, apakah hal ini turut menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional?
Kasus bencana yang terjadi akhir-akhir ini selalu menjadi atensi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, baik natural disaster (bencana alam) maupun human caused disaster (bencana yang disebabkan manusia).
Berdasarkan analisis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, apa saja bencana yang melanda, pemicunya, dan bagaimana penanganannya sejauh ini?
Dalam penyusunan rencana tata ruang, aspek kebencanaan menjadi salah satu aspek dominan dalam penyusunan rencana tata ruang, baik yang berskala umum (RTRW) maupun berskala rinci (RDTR). Aspek kebencanaan tersebut bersumber dari data kebencanaan yang wali datanya berasal dari berbagai instansi terkait. Rencana tata ruang dilakukan dengan mengagregasi dan mensikronisasikan berbagai kepentingan pembangunan, baik aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Dari sisi perencanaan pembangunan dan tata ruang, apa pekerjaan rumah kita? Kota bertambah banyak dan membesar, kejadian terus meningkat, bagaimana tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, warga, pihak swasta/ketiga?
Dalam perencanaan tata ruang perkotaan (urban planning), aspek kebencanaan tersebut menjadi faktor penentu, baik dalam penentuan struktur ruang, yaitu lokasi pusat-pusat kegiatan maupun aksesibilitas antarpusat kegiatan yang terhindar atau minim dari dampak potensi bencana yang terjadi, maupun langkah mitigasi jika bencana terjadi, seperti rencana akses evakuasi, saluran irigasi, dan sebagainya. Kemudian rencana pola ruang untuk menentukan lokasi-lokasi yang aman atau tidak aman sebagsi lokasi permukiman.
Bagaimana peran spesifik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mitigasi bencana perkotaan dan memberi arah pembangunan perkotaan?
Kebijakan untuk memitigasi agar wilayah kota tidak semakin crowded (penuh sesak) dan rentan terhadap bencana human caused disaster, seperti banjir karena sampah dan kebakaran, rencana tata ruang juga diarahkan ke wilayah suburban maupun rural sehingga terjadi penyebaran kegiatan aktivitas ekonomi yang tidak berpusat di kota saja.
Apakah sudah ada payung hukum yang mencakup hingga ke tingkat mitigasi bencana dan penanggulangan cepat lagi efektif setelah masa tanggap darurat awal?
Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah pengendalian pemanfaatan ruang, yaitu tindakan preventif dan represif dalam rangka penegakan hukum tata ruang agar kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang hanya dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Dalam konteks pengendalian pemanfaatan ruang ini termasuk pemberlakuan insentif dan desinsentif pemanfaatan ruang.