logo Kompas.id
MetropolitanSeptember-November 2023,...
Iklan

September-November 2023, Gugatan Warga Pulau Pari Disidangkan di Swiss

Gugatan warga Pulau Pari kepada Holcim di Swiss akan mulai disidangkan pada September-November 2023 di Zurich. Gugatan ini merupakan inovasi karena menggunakan mekanisme kerugian dan kerusakan atau ”lost and damage”.

Oleh
Ayu Nurfaizah
· 5 menit baca
Sejumlah warga Pulau Pari menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Sejumlah warga Pulau Pari menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Gugatan iklim warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, kepada Holcim di Swiss akan disidangkan pertama kali pada musim gugur atau sekitar September-November 2023 di Swiss. Gugatan internasional iklim ini merupakan inovasi karena menggunakan mekanisme kerugian dan kerusakan atau lost and damage yang menuntut tergugat mengompensasi kerusakan akibat perubahan iklim.

Pada Februari 2023, empat warga Pulau Pari, yaitu Asmania, Edi Mulyono, Arif Pujianto, dan Mustagfirin, menggugat raksasa pabrik semen Holcim Swiss di pengadilan Swiss. Mereka menggugat Holcim untuk mengompensasi kerugian masyarakat Pulau Pari akibat perubahan iklim yang dirasakan seperti tenggelamnya pulau kecil dan meningkatnya intensitas rob.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000