logo Kompas.id
HumanioraKonsiliasi Tanpa Kesepakatan, ...
Iklan

Konsiliasi Tanpa Kesepakatan, Warga Pulau Pari Gugat Kembali PT Holcim

Masyarakat Pulau Pari di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, kembali melakukan gugatan iklim kepada PT Holcim di Pengadilan Swiss. Gugatan ini dilayangkan setelah tidak ada titik temu dalam konsiliasi tahun lalu.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
Foto aerial Pulau Pari di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, awal Agustus 2019.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Foto aerial Pulau Pari di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, awal Agustus 2019.

JAKARTA, KOMPAS —Masyarakat Pulau Pari di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, kembalimelakukan gugatan iklim kepada PT Holcim di Pengadilan Swiss karena kegiatan usaha mereka dinilai berdampak terhadap krisis iklim. Gugatan ini dilayangkan setelah tidak ada titik temu dalam sidang konsiliasi atau mediasi yang dilakukan tahun lalu.

Pada Juli 2022, empat warga Pulau Pari sempat melakukan gugatan iklim kepada PT Holcim. Gugatan ini diajukan ke otoritas konsiliasiyang merupakan langkah pertama dalam klaim perdata di Swiss. Akan tetapi, proses konsiliasi tidak mencapai kesepakatan sehingga masyarakat Pulau Pari kembali mengajukan gugatan ke pengadilan sipil.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000