Pemkab Bekasi Sediakan Rumah Aman untuk Pekerja Korban Eksploitasi Seksual di Perusahaan
Dugaan eksploitasi seksual pekerja perempuan oleh sejumlah oknum perusahaan dikutuk keras. Praktik yang menjurus ke eksploitasi seksual itu melanggar etika, hukum, dan moral.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Penanganan kasus dugaan eksploitasi seksual pekerja terkait proses perpanjangan kontrak kerja perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilakukan terpadu. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyediakan rumah aman bagi para korban eksploitasi seksual tersebut.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, sejak isu eksploitasi seksual perempuan pekerja menjadi perbincangan publik, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat. Koordinasi dibutuhkan lantaran kewenangan pengawasan ketenagakerjaan ada di tingkat provinsi.
”Kemudian pada 5 Mei 2023, tim gabungan sudah terjun ke dua perusahaan yang disebutkan. Dari penelusuran, pihak perusahaan menyebut tidak ada praktik seperti itu,” kata Dani saat dihubungi dari Jakarta, Senin (8/5/2023) malam.
Di tengah upaya penelusuran tim gabungan, ada korban berinisial AD (24), yang melaporkan manajer perusahaan tempatnya bekerja ke Kepolisian Resor Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Korban melaporkan salah satu pimpinan perusahaan karena kerap diajak staycation atau bermalam di hotel agar kontrak kerja AD diperpanjang.
Menurut Dani, perusahaan yang dilaporkan AD itu di luar dari yang didatangi tim gabungan. Pemerintah daerah pun telah mengirim tim untuk mendampingi korban.
”Untuk aspek pidananya, kami mendorong korban melapor ke polisi. Maka dari itu, terjadi pelaporan ke polisi,” ucap Dani.
Adapun terkait dengan perusahaan tempat korban bekerja, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus menelusuri dan mendalami perusahaan tersebut. Jika ada pembiaran, perusahaan tempat korban bekerja bakal dikenai sanksi.
”Korban kami berikan perlindungan dan kami sediakan rumah perlindungan. Kami juga mendorong perusahaan-perusahaan yang memiliki perempuan pekerja dengan jumlah besar untuk menyediakan rumah perlindungan sebagai langkah antisipasi,” ucap Dani.
Evaluasi
Dani mengatakan, dugaan eksploitasi seksual perempuan pekerja oleh sejumlah oknum perusahaan dikutuk keras. Praktik yang menjurus eksploitasi seksual itu melanggar etika, hukum, dan moral.
”Kami sudah menyerukan kepada perusahaan-perusahaan agar segera melakukan evaluasi ke dalam terhadap proses (perekrutan tenaga kerja). Di sini, yang disoroti adalah proses perpanjangan kontrak,” ucap Dani.
Persoalan ketenagakerjaan yang selama ini terjadi di Bekasi berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), konflik pengupahan, hingga tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Kasus eksploitasi seksual yang kini ramai merupakan persoalan baru yang bakal diakomodasi pemerintah daerah.
”Kami akan menerapkan standar yang baru, tambahan terkait kontrak kerja. Bentuknya, pakta integritas terhadap manajer-manajer perusahaan yang mengurus ketenagakerjaan. Ini berlaku juga untuk pekerja yang melamar kerja atau memperpanjang kontrak kerja agar tidak terlibat praktik asusila,” ucap Dani.
Penyelidikan
Secara terpisah, Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Hotma Sitompul mengatakan, kasus perempuan pekerja yang diajak staycation masih dalam tahap penyelidikan. Polisi terus mendalami kasus tersebut, termasuk memanggil sejumlah saksi dan pihak terlapor.
”Besok, ada dua orang saksi yang kami undang. Sementara pihak terlapor, kami undang untuk klarifikasi pada 11 Mei 2023,” kata Hotma.
Alin Kosasih, kuasa hukum korban AD, mengatakan, AD sudah tak lagi bekerja di perusahaan yang pimpinannya dilaporkan korban. Korban tak lagi bekerja setelah membuat laporan pelecehan seksual ke polisi. Kontrak kerja AD seharusnya diperpanjang pihak perusahaan pada 13 Mei 2023.
”AD seharusnya diperpanjang. Tetapi, karena tidak mau diajak jalan, akhirnya diputus kontrak kerjanya,” ucap Alin.
AD, kata Alin, setelah melapor ke polisi, juga mengajukan perlindungan sebagai saksi dan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemerintah daerah dan kepolisian juga memberi atensi khusus terhadap kasus yang dialami kliennya.
”Korban AD sebenarnya hari ini menghadap ke polisi untuk klarifikasi. Tetapi, kondisinya tidak memungkinkan. Korban mungkin trauma dan drop,” ucapnya.