Pemkab Bekasi Telusuri Isu Eksploitasi Seksual Pekerja Perempuan di Cikarang
Di lingkungan serikat pekerja, organisasi buruh Bekasi belum menerima aduan terkait isu eksploitasi seksual di Cikarang.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih terus menelusuri informasi dugaan eksploitasi seksual yang dialami sejumlah pekerja perempuan di perusahaan tempat mereka bekerja di Bekasi. Pemerintah daerah bakal mendampingi jika ada korban yang melapor.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telah ditugasi menelusuri informasi eksploitasi seksual yang diduga dialami pekerja perempuan di lingkungan perusahaan di wilayah Cikarang. Dugaan perbuatan sejumlah oknum perusahaan yang mensyaratkan agar pekerja perempuan bermalam dengan pimpinan perusahaan demi memperpanjang kontrak kerja merupakan tindakan yang melanggar moral, hukum, dan etika.
”Pengawasan ketenagakerjaan jadi kewengan provinsi. Kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnaker Jawa Barat,” kata Dani, Kamis (4/5/2023), di Bekasi.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Nur Hidayah mengatakan, pihaknya siap mendampingi dan membantu memediasi hingga mengadukan ke aparat kepolisian jika ada korban yang melapor. Dinas terkait sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan.
”Sebagai langkah awal, kami sudah berkoordinasi dengan polisi serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sampai hari ini belum ada korban yang melapor,” kata Nur.
Isu dugaan eksploitasi seksual awalnya dicuitkan akun Twitter @Miduk17 pada 30 April 2023 pukul 21.20. Dalam cuitannya, akun dengan nama Jhon Sitorus itu menyebut bahwa oknum atasan perusahaan mensyaratkan karyawati untuk staycation jika ingin mendapat perpanjangan kontrak.
Belum ada pengaduan
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Raya Fajar Winarno mengatakan, isu eksploitasi seksual bagi karyawan perempuan di wilayah Cikarang memprihatinkan. Namun, di lingkungan serikat pekerja, pihaknya belum menerima aduan terkait isu eksploitasi seksual dimaksud.
”Jika itu benar, kami berharap ada yang berani mengadukan sehingga bisa ditindaklanjuti. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pengurus lain,” ucap Fajar.
Menurut Fajar, isu eksploitasi seksual merupakan delik aduan. Artinya, pengaduan dimulai dari pekerja yang merasa jadi korban eksploitasi.