logo Kompas.id
MetropolitanTersangka Tindak Pidana...
Iklan

Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang Dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta

Berdasarkan data Kemenlu, sejak 2020 sampai 2023 ada sebanyak 1.800 kasus penempatan pekerja ke sejumlah negara untuk menjadi operator judi daring. Saat bekerja, para pekerja migran ini sering dieksploitasi.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 5 menit baca
Ilustrasi - Pengawas ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/1/2023) pagi. Sidak ini berhasil menggagalkan upaya penempatan 87 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah.
DOKUMENTASI : KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Ilustrasi - Pengawas ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/1/2023) pagi. Sidak ini berhasil menggagalkan upaya penempatan 87 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menangkap AFA (39), tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Kurang dari enam bulan terakhir, AFA dan jaringannya telah mengirim 40 pekerja migran ilegal.

Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Fahlevi mengatakan, AFA ditangkap pada Kamis (27/4/2023). Pria asal Garut, Jawa Barat, itu diketahui keberadaannya setelah polisi menyelidiki laporan keluarga korban serta keterangan dari delapan pekerja migran Indonesia yang telah dipulangkan ke Indonesia.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000