logo Kompas.id
MetropolitanMario Dandy Kembali Dilaporkan...
Iklan

Mario Dandy Kembali Dilaporkan Terkait Kasus Pencabulan

Kuasa hukum anak AG akan kembali melaporkan tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satrio, terkait kasus pencabulan setelah dua kali ditolak. Pihaknya menyebut adanya trauma yang dialami anak AG akibat hal itu.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 3 menit baca
Wartawan merekam suasana sekitar ruang sidang pembacaan vonis AG (15) melalui celah pintu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Wartawan merekam suasana sekitar ruang sidang pembacaan vonis AG (15) melalui celah pintu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS —Tim kuasa hukum AG, anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David Ozora, melaporkan tersangka Mario Dandy Satrio atas dugaan tindakan asusila terhadap kliennya. Dugaan pencabulan Mario terhadap anak AG tersebut dianggap sebagai tindakan pemerkosaan di bawah umur atau statutory rape.

Kuasa hukum anak AG, Bhirawa, menerangkan, pihaknya telah mengajukan laporan kepada kepolisian terhadap Mario Dandy Satrio, terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul kepada anak AG. Namun, dari dua kali pengajuan, laporan yang disampaikan selalu ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya.

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000