Mario Dandy Kembali Dilaporkan Terkait Kasus Pencabulan
Kuasa hukum anak AG akan kembali melaporkan tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satrio, terkait kasus pencabulan setelah dua kali ditolak. Pihaknya menyebut adanya trauma yang dialami anak AG akibat hal itu.
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Tim kuasa hukum AG, anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David Ozora, melaporkan tersangka Mario Dandy Satrio atas dugaan tindakan asusila terhadap kliennya. Dugaan pencabulan Mario terhadap anak AG tersebut dianggap sebagai tindakan pemerkosaan di bawah umur atau statutory rape.
Kuasa hukum anak AG, Bhirawa, menerangkan, pihaknya telah mengajukan laporan kepada kepolisian terhadap Mario Dandy Satrio, terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul kepada anak AG. Namun, dari dua kali pengajuan, laporan yang disampaikan selalu ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya.
Adapun dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan Mario terhadap AGH dinilai melanggar ketentuan di dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf G dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman bila melanggar aturan tersebut adalah pidana penjara hingga 15 tahun. “Laporan pertama kami ajukan Selasa (2/5/2023), ditolak Polda Metro Jaya karena laporan yang diajukan tidak dilakukan oleh orang tua atau wali dari AG, namun dilakukan oleh tim penasihat hukum,” ucapnya di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Selang satu hari kemudian atau pada Rabu (3/5/2023), tim kuasa hukum anak AG kembali mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya. Meski kini telah membawa wali dari anak AG, laporan kedua juga ditolak dengan alasan perlu bukti visum dari pelapor. Namun, hal tersebut tidak dimungkinkan mengingat anak AG masih berada di tempat penahanan.
Dalam laporan kedua, petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya meminta tim kuasa hukum kembali melapor pada Senin (8/5/2023) sembari menunggu kepulangan atasannya dari tugas.
Tim kuasa hukum menjelaskan, tindak pidana tersebut harusnya bisa langsung diproses oleh kepolisian karena merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Ditambah lagi, fakta mengenai hubungan antara Mario Dandy dan anak AG sudah terungkap di penyidikan dan persidangan.
”Karena pelapor berusia 15 tahun, tindakan Mario Dandy dengan anak AG masuk kategori statutory rape atau pemerkosaan terhadap seseorang di bawah usia tertentu sesuai UU PA, terlepas dari hal itu dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Kami ingin menegaskan, siapa pun yang berhubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun,” katanya.
Trauma
Tim kuasa hukum anak AG lainnya, Mangatta Toding Allo, berpendapat, pihaknya akan kembali melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya dalam waktu dekat. Pihaknya juga mengaku kecewa terhadap pertimbangan hakim dalam sidang di kasus perkara utama yang membeberkan riwayat hubungan seksual antara Mario Dandy dan anak AG.
Di samping itu, Atta menambahkan, pernyataan hakim yang menyebut tidak adanya trauma yang dialami AG setelah hubungan dengan Mario Dandy sebagai hal yang kurang tepat. Hal tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik, anak AG dinyatakan trauma.
”Secara detail, hasil pemeriksaan psikologi forensik tidak bisa kami sebutkan, tetapi dari hasil pemeriksaan hingga lima kali, hasilnya menyatakan anak AG trauma akibat hubungan itu jelas. Namun, fakta ini tidak dipertimbangkan dalam putusan beberapa waktu lalu. Kami tidak menyalahkan hakim,” katanya.
Terkait upaya hukum setelah banding terhadap putusan ditolak, tim kuasa hukum AG akan melanjutkan upaya ke tingkat kasasi. Menurut rencanana kasasi disampaikan minggu depan. Adapun pengajuan banding yang disampaikan oleh tim kuasa hukum ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga anak AG tetap dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
”Rencana minggu depan batas akhirnya tanggal 11 Mei. Kami sudah tanyakan ke pengadilan negeri untuk memori banding maksimal 25 Mei. Kalau memang bisa lebih cepat lagi tanggal 26 Mei bisa sidang kasasi,” ucapnya.