Dari Penangkapan Pelaku Tawuran, Polisi Menyita Obat Keras Ilegal Senilai Rp 497 Miliar
Total barang bukti sebanyak 37.418.000 butir obat keras ilegal dengan tafsir mencapai sekitar Rp 497 miliar yang disimpan dalam gudang bengkel mobil di Kedoya Utara.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap tindak pidana peredaran obat keras ilegal jaringan internasional dengan barang bukti sekitar 37 juta butir. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku tindak kekerasan jalanan di kawasan Palmerah yang positif menggunakan obat keras.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal (Pol) Suyudi Aryo Seto mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar menyita puluhan juta butir obat keras jenis tremadol dan hexymer dari gudang di Jalan Kedoya Raya, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakbar, Kamis (13/4/2023) pukul 20.00.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial KHK (55), AK (38), dan AAM (38). Adapun barang bukti yang disita 28.320.000 butir tremadol dan 9.098.000 butir hexymer. Total barang bukti sebanyak 37.418.000 butir obat keras ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp 497 miliar.
”Ini pengungkapan penting khususnya bagi Polres Metro Jakarta Barat untuk menekan angka kriminalitas, tawuran, begal. Ini menyelamatkan sekitar 3,7 juta jiwa anak bangsa. Kalau sampai beredar akan membawa korban anak bangsa dari tindakan melawan hukum, seperti dalam penangkapan pelaku kasus tawuran, mereka mengonsumsi obat ini,” kata Suyudi, Rabu (3/5/2023).
Dari penangkapan pelaku tindak kekerasan jalanan itu, kata Suyudi, tim Polres Metro Jakbar mengusut kasus yang mengarah ke gudang penyimpan obat keras ilegal.
Di gudang itu polisi menangkap KHK pada Kamis (13/4/2023). Dari penangkapan tersebut, polisi menangkap AK pada Jumat (14/3/2023) di perumahan di Sunter, Jakarta Utara, dan menangkap AAM di apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
”Pengakuan para tersangka, obat ini berasal dari India yang dibawa melalui kargo kapal ekspedisi tanpa dilengkapi surat izin kepemilikan dan izin edar. Dari India transit ke Singapura lalu ke Indonesia. Obat ini masuk bertahap sejak Desember 2021 hingga akhir 2022,” ujar Suyudi.
Dari hasil pemeriksaan, KHK, warga negara Indonesia (WNI) keturunan India berperan sebagai pemodal dan melakukan transaksi jual beli di India untuk selanjutnya dikirim ke Indonesia. KHK juga pemilik bengkel mobil, yang memiliki gudang penyimpanan puluhan juta butir obat itu.
Sementara AKA merupakan pemilik obat yang disita sebagai barang bukti. Adapun AAM berperan sebagai pengedar sekaligus bertugas mengemas ulang obat keras ilegal tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tiga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berawal dari tawuran
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakbar Komisaris Besar M Syahduddi mengatakan, pengungkapan peredaran obat keras dan berbahaya jaringan internasional itu berawal dari kegiatan rutin patroli dan menangkap dua pemuda atas tindak aksi kekerasan jalanan di sekitar kawasan Pasar Gili, Jatipulo, Palmerah, bulan Ramadhan silam, Kamis (23/3/2023).
Dari kasus tawuran antarkelompok Pelelangan dan Pelita itu, seorang pria berinisial MJ (29) tewas akibat luka bacok senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, pelaku tawuran positif benzodiazepin atau benzo. Kandungan benzo itu ada pada obat tremadol atau heximer. Obat keras ini memicu para pelaku untuk berani dan memacu adrenalin sehingga berani melakukan tindak kekerasan jalanan, seperti begal dan tawuran.
”Kami dalami mereka dapat obat itu dari mana lalu tim Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakbar mengarah pada satu tersangka dengan barang bukti 10 butir. Kami dalami lagi dan terungkap gudang penyimpanan obat ilegal itu,” ujarnya.
Saat ini, kata Syahduddi, pihaknya kembali mendalami kasus terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang meloloskan obat ilegal itu masuk ke Indonesia.
”Di Indonesia di mana berlabuhnya, kemudian pihak-pihak mana saja yang berkontribusi terhadap masuknya barang-barang ilegal ini,” ujarnya.