Wali Murid SDN Pondok Cina 1 Ajukan Gugatan ke PTUN Bandung
Gugatan dilayangkan karena pemerintah daerah tidak juga menanggapi penolakan mereka terhadap alih fungsi sekolah sejak tahun 2022 lalu.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Wali murid SDN Pondok Cina 1 Kota Depok, Jawa Barat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan dilayangkan karena pemerintah daerah tidak juga menanggapi penolakan mereka terhadap alih fungsi sekolah sejak tahun 2022 lalu.
Koordinator orangtua murid, Hendro Isnanto, mengatakan, Selasa (2/5/2023), rombongan orangtua dan tim advokasi SDN Pondok Cina 1 selaku kuasa hukum menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Langkah ini diambil untuk menggugat pemerintah terkait.
”Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat keberatan administratif kepada Wali Kota Depok dan tidak ditanggapi. Demikian juga surat banding ke Gubernur Jawa Barat tidak mendapat jawaban sama sekali. Audiensi langsung dengan Wali Kota Depok juga tidak pernah terlaksana hingga hari ini,” ujarnya.
Mereka menilai, Pemerintah Kota Depok tidak serius memperhatikan hak pendidikan anak. Hingga saat ini, aktivitas sekolah tidak berjalan normal karena rencana alih fungsi bangunan dan lahan SDN Pondok Cina 1. Rencana itu dinilai menyalahi aturan karena Pemkot Depok ingin membangun masjid raya yang seharusnya dibangun di ibu kota provinsi, yaitu Bandung.
Orangtua murid, kata Hendro, juga menilai, kegiatan petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk memusnahkan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 pada tanggal 11 Desember 2022 lalu sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi Pemkot Depok terhadap pendidikan.
”Karena itu, kami meminta agar persetujuan Wali Kota Depok untuk menggusur SDN Pondok Cina 1 menjadi Masjid Raya Depok yang tidak sesuai peruntukan ini agar dicabut dan dibatalkan,” tegas Hendro.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada Maret 2023 lalu, menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1. Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, menyatakan, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang sudah pihaknya lakukan sejak Desember 2022.
Terdapat dua dugaan pelanggaran HAM dari rencana relokasi sekolah menjadi tempat ibadah tersebut. Pertama, mereka menemukan pelanggaran hak anak dan hak pendidikan yang mengganggu proses belajar jadi tidak optimal. Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok dalam relokasi dan alih fungsi lahan di SDN Pondok Cina 1 itu dinilai tidak direncanakan secara matang sehingga berdampak pada kegiatan belajar mengajar bagi para siswa.
”Berbicara hak anak, maka hak anak yang utama mendapatkan pendidikan dan tumbuh kembang, serta didukung dengan tersedianya fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan tersebut. Oleh karena itu, rencana relokasi dan alih fungsi lahan itu menjadi indikasi mengganggu proses mereka mendapatkan pendidikan,” kata Putu di Jakarta, (Kompas.id, 11/3/2023).
Selain itu, kondisi sarana di SDN Pondok Cina 1 berpotensi membahayakan keselamatan siswa. Untuk masuk ke area sekolah terdapat bidang miring, sebagai pintu gerbang masuk itu berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pada saat hujan yang menyebabkan kondisi bidang miring itu sangat licin. ”Rencana relokasi tersebut terkesan mendadak,” ujar Putu.
Sebelumnya, melalui keterangan pers pada Rabu (14/12/2022), seusai pertemuan dengan Kemenko PMK dan lembaga lainnya yang terkait, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan, alih fungsi SDN Pondok Cina 1 untuk tempat ibadah ditunda. Penundaan ini dilakukan sampai seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah, yaitu di SDN Pondok Cina 5.
”Pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 akan dibangun Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023,” katanya.
Oleh karena itu, para siswa dapat terus mengikuti kegiatan belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 sampai pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 selesai (Kompas.id, 3/2/2023).