Pembunuhan pemilik penginapan Assirot Residence di Kebon Jeruk ini menambah daftar kasus penghilangan nyawa majikan oleh anak buah.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua pembunuh Naima Bachmid (60), pemilik penginapan Assirot Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Para pelaku merupakan pekerja rumah tangga atau PRT yang bekerja bersama korban kurang dari setahun. Peristiwa ini menambah daftar kasus penghilangan nyawa majikan oleh anak buah.
Kepala Unit 2 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Komisaris Eko Bermula mengatakan, dua pelaku yang ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, itu adalah seorang perempuan F dan seorang laki-laki berinisial S. Kedua pelaku itu baru bekerja sebagai PRT di rumah korban kurang dari satu tahun.
”F baru bekerja sembilan bulan dan S baru bekerja tiga bulan bersama korban. Mereka kami tangkap saat dalam perjalanan,” kata Eko, Rabu (19/4/2023), di Jakarta.
Kedua pelaku seusai membunuh korban di rumahnya pada 13 April 2023 memutuskan untuk kabur ke Bali. Mereka diciduk polisi saat dalam pelarian. Dari pengakuan para pelaku, mereka membunuh dengan melakban mulut korban. Korban pun kehabisan napas dan meninggal sekitar 15 menit kemudian.
Adapun terkait pembunuhan itu, polisi masih terus melakukan pemeriksaan. Sejauh ini, motif kedua pelaku membunuh korban belum terurai.
Dari keterangan Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, korban Naima saat ditemukan, tangan dan kakinya terikat. Mulut korban juga dilakban. Dua mobil mewah milik korban yang terparkir di penginapannya juga hilang.
Pembunuhan majikan
Kasus pembunuhan yang dilakukan anak buah terhadap majikan sebelumnya juga terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Dua pelaku laki-laki berinisial HK (21) dan MA (14) membunuh majikannya, I (30), pada 16 Februari 2023 di rumah toko korban di Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, kedua pelaku yang baru bekerja lima hari bersama korban nekat membunuh karena sakit hati. Mereka tak terima karena korban menyebut bakal memotong gaji bulanan pertama mereka.
”Dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati, yaitu terkait dengan masalah gaji dan terkait dengan perlakuan (korban),” ujar Hengki, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dari pengakuan para pelaku, mereka kerap disebut tak bekerja sesuai harapan sehingga upah mereka layak dipotong. Perkataan itu menimbulkan dendam. HK kemudian menyusun rencana dan membunuh korban.
Seusai membunuh, HK dan MA mencuri uang korban sebesar Rp 950.000 dan satu unit telepon seluler. Mereka juga turut menculik anak korban yang masih balita.
Dua pelaku menyebut, mereka nekat menculik anak korban karena anak balita itu terus menangis seusai ibunya dibunuh. Mereka khawatir tangisan anak korban memancing kecurigaan warga sekitar.
Di Jakarta Utara, sopir berinisial H (36) menganiaya majikannya, M (76), hingga tewas di perumahan kompleks Griya Inti Sentosa, Sunter Agung, Tanjung Priok, pada 14 Desember 2022. Pelaku menganiaya dan membunuh karena sering mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari majikannya.
”Motif pelaku adalah dendam. Majikan ini suka memaki ataupun berkata kasar,” kata Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris M Yamin (Kompas.id, 15/12/2022).
Selain sakit hati, pelaku juga memiliki motif lain, yakni ingin menguasai harta korban karena pelaku terlilit utang.