Libur Lebaran, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Libur Lebaran, Dishub DKI Jakarta lakukan sejumlah penyesuaian. Tepatnya mulai peniadaan HBKB dan ganjil genap, hingga melajukan penyesuaian jam layanan dan operasi angkutan umum MRT Jakarta.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selama libur Lebaran 2023 pada 19-25 April, pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta ditiadakan. Selain itu, jam operasional angkutan umum disesuaikan.
Peniadaan sistem ganjil genap selama libur Lebaran itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. Sebelumnya, pada hari-hari kerja, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.
”Pada Pasal 3 diatur, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (19/4/2023).
Kebijakan lain yang merupakan penyesuaian dengan berlangsungnya libur Lebaran 2023 adalah peniadaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB). HBKB yang biasa digelar setiap hari Minggu untuk tanggal 23 dan 30 April 2023 ditiadakan.
Menurut Syafrin, peniadaan HBKB karena di tanggal itu bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan arus balik. ”Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 Ayat 1, pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus baik nasional atau internasional, di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus,” katanya.
Peniadaan HBKB pada tanggal tersebut juga merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
”Tanggal 23 dan 30 April 2023 pelaksanaan HBKB ditiadakan untuk lokasi di tingkat provinsi, yakni di Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman dan pada 30 April 2023 yang seharusnya dijadwalkan HBKB di tingkat wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni Jalan Pemuda-Simpang Arion sampai dengan Simpang Tugas. Pada lokasi tersebut tidak dilakukan penutupan jalan sehingga diimbau bagi masyarakat agar tidak beraktivitas pada badan jalan tersebut,” kata Syafrin.
Penyesuaian lainnya adalah pada jam layanan dan operasional angkutan umum untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan, selama libur Lebaran pada 19-25 April 2023, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00. Adapun selang waktu keberangkatan kereta atau headway setiap 10 menit.
”Seluruh 13 stasiun akan dibuka sesuai dengan jam operasional tersebut,” jelasnya.
PT MRT Jakarta (Perseroda) menyiapkan 205 perjalanan kereta dan tujuh rangkaian kereta untuk melayani masyarakat sesuai dengan pola operasional tersebut.
Untuk LRT Jakarta, menurut Syarif, tetap beroperasi pada jam yang sama, yakni 05.00-22.30. Adapun jam operasional Transjakarta tidak berubah, tetap pukul 05.00-22.00 dan berlanjut dengan angkutan malam hari.