Brigjen Endar Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat KPK ke Polda Metro Jaya
Endar melaporkan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. Dalam laporan bernomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, keduanya diduga menyalahgunakan wewenang.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro melaporkan dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait penyalahgunaan wewenang itu buntut pemberhentian dirinya dari jabatan direktur penyelidikan pada lembaga antirasuah tersebut.
Polemik antara Polri dan KPK kembali muncul setelah pimpinan KPK memberhentikan Endar dari jabatannya. Keputusan KPK itu tidak selaras dengan perintah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang justru memutuskan memperpanjang tugas Endar di KPK.
Endar melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Zuraida Retno Pamungkas. Dalam laporan bernomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, keduanya diduga melanggar Pasal 55 juncto Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana lantaran penyalahgunaan wewenang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, laporan penyalahgunaan wewenang terhadap Cahya dan Zuraida merupakan satu dari enam laporan terkait KPK yang masuk ke Polda Metro Jaya. Polisi akan menelaah semua laporan yang masuk sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
”Kami pelajari dahulu laporan yang masuk. Ditelaah kaitan antara pelapor dan peristiwa yang terjadi,” ucap Trunoyudo, Rabu (12/4/2024).
Sehubungan dengan pelaporan kepada Cahya dan Zuraida, KPK menghargai berbagai upaya itu, baik melalui Dewan Pengawas KPK maupun lainnya. Namun, proses administrasi atas selesainya masa tugas seorang pegawai sebagai individu pada sebuah institusi badan hukum merupakan bagian dari persoalan manajemen kepegawaian atau merupakan ranah hukum administrasi kepegawaian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya menjelaskan bahwa hukum administrasi kepegawaian merupakan keseluruhan peraturan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pegawai dan pemerintah, termasuk segala kewajiban dan hak. Penegakan hukum kepegawaian diatur dalam undang-undang yang terdiri dari sengketa pegawai dan penyelesaian melalui upaya administratif. Adapaun upaya administratif tersebut terdiri dari keberatan dan banding administratif pegawai.
”Penting kami sampaikan juga bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku. Persoalan tersebut menyangkut produk Keputusan Tata Usaha Negara, maka pengujian tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau tidak, salah prosedur atau tidak, ataupun salah substansi atau tidak merupakan ranah peradilan tata usaha negara sehingga tidak tepat jika dibawa pada ranah pidana berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang,” kata Fikri.
Dalam prosesnya, sebelum masa tugas tersebut selesai, KPK telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri sebagai instansi asal pegawai, surat penghadapan, dan surat pemberhentian dengan hormat. Proses tersebut mengacu pada surat dari Polri yang telah dikirimkan sebelumnya terkait akan berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Maret 2023.
Fikri mengakatan, saat ini Endar sedang mengikuti pendidikan di Lemhannas sebagai pengembangan kompetensi yang menjadi bagian dari tahapan penyiapan peningkatan karier. ”Keikutsertaannya itu merupakan usulan dan inisiatif dari KPK sebagai komitmen pengembangan setiap pegawainya,” ucap Fikri.