Jutaan Pil Obat Adiktif dan Kejahatan Remaja Masih Beredar di Jalanan Ibu Kota
Dari temuan Polda Metro Jaya dan BPOM, obat-obatan daftar G kerap dikonsumsi para remaja sebelum terlibat tindakan kriminalitas di jalanan Ibu Kota.
Oleh
STEFANUS ATO
·5 menit baca
Obat-obatan yang memiliki daya adiksi tinggi masih beredar luas di tengah masyarakat. Aparat kepolisian menemukan jutaan butir pil narkotika tersimpan rapi di dua rumah toko di Bekasi, Jawa Barat, dan Tangerang, Banten. Obat-obatan itu disinyalir jadi pemicu sejumlah remaja kerap berani terlibat kejahatan tanpa rasa takut di jalanan Ibu Kota.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan, temuan narkotika golongan I di rumah toko di Jalan Raya Hankam, Jatirahayu, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (4/4/2023), berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut lalu ditindaklajuti polisi dengan menggelar investigasi mendalam.
”Dari penyelidikan itu, kami mendapat informasi bahwa bakal ada pengiriman obat-obatan daftar G ke wilayah Jakarta,” kata Karyoto, Senin (10/4/2023), di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Polisi lalu bergerak cepat menggagalkan distribusi obat-obatan itu dengan menggerebek rumah toko yang berada di Kelurahan Jatirahayu tersebut. Di sana, polisi menemukan 5,9 juta butir obat daftar G, berupa Dextro Methopan (DMPP 100), DMPP 126, Yarindo 100, Yarindo 32, LL 100, Trihexyphenidyl (TRX), Tramadol HCI, dan Heximer.
Total obat-obatan daftar G yang disita polisi dari rumah toko itu mencapai 125 kardus. Polisi juga menangkap tiga tersangka dengan inisial ASF, AP, dan AMN.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 23 Maret 2023 juga menggerebek sebuah rumah toko di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Di tempat itu, polisi menemukan 1,2 juta butir pil PCC (paracetamol, carisoprodol, dan cafein). Polisi juga turut menangkap tiga tersangka berinisial DAR (46), HM (24), dan FR (41).
Ruko penyimpanan di Bekasi itu sudah beroperasi sejak lima bulan atau dari 2022. Sampai saat ini, kami masih pendalaman.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, dua ruko di Bekasi dan Tangerang itu hanya dijadikan tempat penyimpanan. Barang-barang itu saat ditemukan sudah berbentuk pil dan telah dikemas dalam kardus.
”Ruko penyimpanan di Bekasi itu sudah beroperasi sejak lima bulan atau dari 2022. Sampai saat ini, kami masih pendalaman,” kata Hengki.
Di Tangerang, selain menemukan jutaan butir obat-obatan, polisi juga menemukan sejumlah bahan baku pembuatan pil PCC. Jenis bahan baku yang ditemukan polisi itu berupa serbuk putih yang mengandung MDMB-4EN-Pinaca seberat 220,8 kilogram (kg) dan serbuk putih seberat 510 kg yang mengandung acetaminophen.
”Kami temukan bahan baku dan alat-alat pembuatan pil PCC. Tetapi, itu hanya gudang, hanya tempat penyimpanan. Ini masih pengembangan,” kata Hengki.
Hilangkan rasa takut
Retty Dwi Handayani dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, jutaan butir obat-obatan yang disita polisi itu sudah dicabut izin edarnya sejak 2013. Obat-obatan itu dikategorikan sebagai bagian dari obat-obatan narkotika golongan I. Narkotika golongan I memiliki daya adiktif sangat tinggi dan hanya diproduksi terbatas untuk pengembangan ilmu pengetahuan dengan pengawasan ketat Menteri Kesehatan.
”Efek dari PCC ini menimbulkan euforia sehingga yang mengonsumsi tidak merasa takut, bersifat halusinogen, dan menimbulkan adiksi. Pemakaian PCC yang tidak dengan pengawasan dokter akan menyebabkan efek samping lain yang berbahaya bagi kesehatan manusia,” kata Retty.
Obat-obatan daftar G, kata Retty, juga memiliki dampak yang sama dengan PCC. Izin edar dari obat daftar G itu juga telah dicabut pemerintah karena terlalu sering disalahgunakan sebagian masyarakat. Dari temuan Polda Metro Jaya dan BPOM, obat-obatan daftar G kerap dikonsumsi para remaja sebelum terlibat tindakan kriminalitas di jalanan Ibu Kota.
Berulang di Bekasi
Terbongkarnya tempat penyimpanan jutaan butir pil obat-obatan dengan daya adiksi sangat tinggi di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada awal April 2023, kian menegaskan posisi daerah itu yang kerap jadi tempat penimbunan hingga produksi beragam jenis narkoba dalam jumlah besar. Dari arsip harian Kompas, praktik penyimpanan atau pembuatan narkoba di Kota atau Kabupaten Bekasi sudah berlangsung cukup lama.
Pada 2011, misalnya, anggota Kepolisian Resor Kota Bekasi Kabupaten menemukan rumah kontrakan di Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang diduga dijadikan tempat pembuatan narkotika jenis sabu. Dari rumah kontrakan itu, polisi menemukan bahan-bahan pembuat sabu berupa dua jeriken berisi aceton, dua botol metanol, dua bungkus soda api, dua bungkus garam, timbangan, alat penyulingan, hingga sarung tangan (Kompas, 16/2/2011).
Enam hari kemudian atau pada 11 Februari 2011, polisi kembali membongkar industri rumahan sabu di Kelurahan Jati Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi. Dari kasus itu, selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita 10 bungkus ephidrine (bahan pembuat sabu atau ekstasi) 2.011 gram, 16.166 bungkus soda api, 1.463 gram iodine, 12 jeriken cairan HCl, NaOH, metanol, aseton, dan toluen 20 liter, serta alat peracik, (Kompas, 18/2/2023).
Peredaran narkoba di Bekasi masih marak hingga 2012. Pada tahun itu, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bekasi Kota mengumumkan bahwa ada 73 laporan kasus penyalahgunaan narkoba. Aparat kepolisian menyebutkan, Bekasi menjadi pasar peredaran narkoba. Salah satu kasus yang menonjol ialah gagalnya peredaran 133 kg ganja milik JM pada 21 September 2012. Ganja asal Aceh itu disimpan di kontrakan di Jakarta Selatan, tetapi untuk diedarkan di Bekasi oleh kurir-kurir setempat yang tinggal mengontrak untuk konsumen yang juga pengontrak, (Kompas, 19/10/2012).
Setengah ton ganja
Kasus peredaran ganja dengan jumlah besar yang pernah digagalkan aparat juga pernah terjadi di Bekasi pada 23 April 2014. Saat itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial OKT dan ETM yang mengontrak di Jalan Kranji, Bekasi. Dari tangan kedua pelaku itu, polisi menyita 555 kg ganja kering, (Kompas, 13 Mei 2014).
Dua tahun berselang, anggota Unit 4 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah rumah di Taman Puri Cendana, Tambun, Kabupaten Bekasi, yang digunakan sebagai pabrik ekstasi. Polisi menyita sedikitnya 4.000 butir pil warna kuning, 1 alat cetak pil, 1 kotak plastik berisi bahan baku, dan 1 timbangan (Kompas, 4/11/2016).
Sementara itu, pada 2020, Badan Narkotika Nasional menyita ratusan ribu butir narkoba jenis ekstasi dan 66 bungkus sabu, yang jika ditotal beratnya sekitar 100 kilogram, dari seorang sopir mobil boks di Jalan Raya Industri, depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kabupaten Bekasi. Ratusan kilogram sabu itu disembunyikan dalam karung beras (Kompas, 29/5/2020).
Di akhir 2022, kasus serupa dengan temuan 5,9 juta butir obat-obat daftar G juga ditemukan di toko obat Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara. Polres Metro Bekasi menemukan 4.000 butir pil eximer dan 4.343 butir tramadol yang dijual bebas di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, (Kompas, 14/11/2022).