logo Kompas.id
MetropolitanProstitusi Daring Berulang di ...
Iklan

Prostitusi Daring Berulang di Apartemen Kota Bogor

Praktik prostitusi di apartemen Bogor Valley diduga sudah terjadi sejak 2018. Polisi setidaknya sudah mengungkapkan tiga kasus prostitusi di lokasi itu.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 5 menit baca
Tersangka FE (22) dan YM (24) terancam hukuman 15 tahun penjara karena praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat. Dua pria ini ditangkap tim Reserse Polresta Bogor saat bertransaksi pada Senin (3/4/2023).
HUMAS POLRESTA BOGOR

Tersangka FE (22) dan YM (24) terancam hukuman 15 tahun penjara karena praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat. Dua pria ini ditangkap tim Reserse Polresta Bogor saat bertransaksi pada Senin (3/4/2023).

BOGOR, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, mengungkap praktik prostitusi daring di apartemen Bogor Valley. Rendahnya pengawasan, aturan izin sewa, hingga dugaan keterlibatan agen properti menyebabkan apartemen menjadi tempat prostitusi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya menangkap tersangka FE (22) dan YM (24) yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring. Polisi menangkap dua pria itu usai bertransaksi dengan calon pelanggan di sebuah aplikasi MiChat, Senin (3/4/2023) sekitar pukul 02.00.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000