Blunder Pembatasan Kendaraan Pribadi di Lingkungan Polda Metro Jaya
Kemacetan dan parkir liar yang timbul akibat pembatasan kendaraan pribadi di lingkungan Polda Metro Jaya harus dievaluasi sebaik mungkin.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
Kemacetan lalu lintas terjadi di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jakarta, yang mengarah ke utara, Senin (3/4/2023) pagi hingga jelang siang. Kepadatan kendaraan yang biasa terjadi saat jam berangkat kerja itu mencapai puncaknya di sekitar gerbang masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pada saat itu, kendaraan pribadi memang sedang dilarang masuk ke sana bersamaan dengan digelarnya acara serah terima jabatan kepala Polda Metro Jaya.
Jalan arteri di sisi Polda Metro Jaya itu menyempit karena banyak mobil dan sepeda motor terparkir di bahu jalan. Sepeda motor juga diizinkan parkir di trotoar jalan di sisi Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sudirman. Penutupan akses kendaraan pribadi justru menjadi buah simalakama bagi Polda Metro Jaya.
Di sekitar lokasi tidak ada tanda-tanda peringatan mengenai penutupan dua akses utama kendaraan pribadi ke dalam kompleks kantor polisi itu. Hanya ada petugas menginfokan kebijakan itu kepada masyarakat atau pegawai yang telanjur menggunakan kendaraan pribadi.
Sosialisasi, seperti di akun Instagram @tmcpoldametro, tidak terlalu mengena. Dalam publikasi mereka pada Senin dini hari tadi, diinfokan Polda Metro Jaya akan menutup semua akses kendaraan masuk. Masyarakat yang membutuhkan layanan Polda Metro Jaya diharapkan menggunakan transportasi publik dan memarkirkan kendaraan pribadinya di Parkir Timur Gelora Bung Karno, Senayan.
Kemacetan yang timbul akibat pemberlakuan pembatasan kendaraan pribadi oleh Polda Metro Jaya juga beberapa kali terjadi pada hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) seminggu sekali. Polda Metro Jaya menerapkan HBKB setiap Jumat, sejak 3 Maret 2023. Pada hari tersebut, hanya 300 sepeda motor dan 200 mobil yang diizinkan masuk lingkungan Polda Metro Jaya.
Pada Jumat (17/3/2023), misalnya, kemacetan hingga beberapa kilometer di Jalan Gatot Subroto berujung di depan pintu masuk Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko berjanji pihaknya akan mengevaluasi dan menggencarkan kembali sosialisasi HBKB.
”Tentu kami mohon maaf apabila terjadi hal ini dan kami akan menyosialisasikan kembali,” kata Trunoyudo kepada wartawan.
Sebelumnya, ia menyampaikan, program HBKB di kawasan Polda Metro Jaya dilakukan antara lain untuk menjaga lingkungan. ”Resolusi 2023 Polda Metro Jaya di antaranya mengurangi polusi udara dan juga gerakan 1.000 langkah sehari,” katanya.
Evaluasi
Ketua Forum Transportasi Perkotaan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Budi Yulianto menilai, program HBKB untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi oleh masyarakat dan peralihan ke transportasi umum merupakan pemaksaan aturan yang baik.
Meski demikian, pemaksaan yang diharapkan berbuah baik itu membutuhkan waktu dan perlu selalu dievaluasi. Efek kemacetan akibat timbulnya parkir liar yang mempersempit jalan, misalnya, dievaluasi dengan menyediakan lokasi parkir alternatif di luar kawasan yang menerapkan pembatasan.
”Masyarakat yang datang ke kawasan itu masih pakai kendaraan pribadi butuh lokasi parkir kendaraan. Jadi, perlu disediakan kantong-kantong parkir di luar jalan,” kata Budi saat dihubungi lewat telepon.
Tidak berhenti di sana, jika kantong parkir yang tersedia jauh dari lokasi, penyediaan kendaraan penumpang, seperti mobil atau bus, untuk mengangkut orang ke dalam kawasan juga diperlukan. Ketersediaan jalur angkutan umum yang menjangkau kawasan itu juga menjadi hal wajib sebagai alternatif pengganti kendaraan pribadi.
Menyediakan alternatif kendaraan lain yang lebih ramah lingkungan di dalam kawasan, seperti sepeda, juga bisa jadi daya tarik agar masyarakat mau meninggalkan kendaraan pribadinya.
”Pada intinya, harus ada pemaksaan, di-push. Namun, konsep untuk membuat orang berpindah dari kendaraan pribadi ke umum harus ada imbal baliknya. Imbal balik itu adalah dengan menyediakan fasilitas-fasilitas,” tuturnya.
Ketegasan
Hal lain yang tidak boleh dilewatkan untuk mendukung program seperti HBKB yang dilakukan di Polda Metro Jaya adalah ketegasan dalam penegakan hukum. Implementasi program yang justru melanggar aturan, seperti parkir liar yang menghalangi hak pengguna jalan, seharusnya dapat dicegah oleh instansi kepolisian sebagai penegak hukum.
”Kadang kita terjebak dengan apa yang kita buat, blunder, begitu. Makanya, sekarang kita kembali ke visi misi HBKB. Tidak hanya harus pakai kajian matang, tetapi juga penegakan hukum tanpa pelonggaran-pelonggaran,” tutur Budi.
Pembatasan kendaraan pribadi yang diterapkan Polda Metro Jaya di rumah mereka sendiri seharusnya dilaksanakan tanpa cela. Tidak adanya ketegasan aturan justru akan membuat masyarakat mempertanyakan komitmen mereka dan lebih jauh mencoreng nama instansi penegak hukum.