LPSK Tolak Permohonan Perlindungan A dalam Kasus Penganiayaan
Namun, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan A mendapat pendampingan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan A, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terencana yang dilakukan Mario Dandy Satrio. Permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat yang berlaku.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023), memutuskan penolakan tersebut. Diberitakan sebelumnya, pihak kuasa hukum A mengajukan permohonan perlindungan pada 28 Februari 2023. Saat itu, polisi belum menetapkan A sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Kini, LPSK memutuskan bahwa A (15) tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) Huruf a dan Huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Syarat yang dimaksud adalah adanya keterangan yang penting serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
”Status hukum pemohon A sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi A dan memastikan terpenuhinya hak-hak A dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
”Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi A dan memastikan terpenuhinya hak-hak A dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua saksi di lokasi kejadian, yaitu R dan N. Keduanya adalah kerabat korban anak, Cristalino David Ozora (17). Jenis perlindungan yang diberikan kepada R berupa pemenuhan hak prosedural. Sementara terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Terkait penyidikan kasus ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya kini menambah pemeriksaan pada empat saksi. Saksi itu akan dimintai keterangan untuk menguatkan penganiayaan yang dilakukan Mario alias MDS (20), Shane (19), dan A di kompleks perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
”Kita sama-sama menunggu hasil dari penyidik untuk penguatan dalam perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh MDS cs,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin kemarin.