Mantan Camat di Bekasi Diduga Perkosa Anak Tirinya Selama Empat Tahun
Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan mantan camat di Kota Bekasi sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota sejak 4 Februari 2023. Sudah 18 hari berlalu, kasus itu masih diselidiki.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang mantan camat berinisial CM yang pernah bertugas di salah satu wilayah di Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga mencabuli dan memperkosa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Tindakan bejat pelaku diduga sudah berlangsung selama empat tahun atau saat korban masih kelas II sekolah dasar.
EL (40), tante korban, mengatakan, keponakannya yang saat ini sudah kelas VI SD baru bercerita tentang tindakan bejat ayah tirinya pada Desember 2022. Terduga pelaku selama bertahun-tahun diduga melecehkan dan memperkosa korban.
”Korban dari kelas II-VI SD (diperkosa). Saya sendiri tidak menyangka, bapak tiri melakukan seperti itu,” kata EL, Rabu (22/2/2023), di Bekasi.
Menurut EL, kasus kekerasan seksual yang dilakukan CM diketahui ibu kandung korban. Sebelum melaporkan kejahatan seksual tersebut kepada EL, korban kerap mengadu kepada ibunya. Namun, masih menurut EL, ibu korban hanya meminta agar putrinya tak mendekati ayah tirinya.
”Anak ini juga jadi korban kekerasan ibu kandungnya. Mulutnya sering dikasih kotoran, disumbat kaus kaki, atau pahanya diinjak sama ibunya. Kejiwaan anak ini terganggu, jadi kadang dia cerita, kadang tidak,” ucap EL yang menyatakan fakta itu dari pengakuan korban kepadanya.
Kasus kekerasan seksual yang dialami bertubi-tubi itu mengakibatkan korban mengalami trauma berat. Setiap kali korban ditanya tentang perlakuan ayah tirinya, dia kerap hanya merespons dengan menangis.
”Korban masih sekolah, tetapi sejak 3 Februari 2023 sudah berhenti. Korban trauma dan takut,” kata EL.
Penyelidikan
Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi itu sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota sejak 4 Februari 2023. Namun, setelah 18 hari, polisi belum mendapat kesimpulan terkait dugaan kekerasan seksual yang mengorbankan anak di bawah umur tersebut.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari, dihubungi secara terpisah, mengatakan, dugaan pencabulan yang dialami korban telah dilaporkan ke polisi sejak 4 Februari 2023. Laporan polisi itu masih dalam proses penyelidikan.
”Kami sedang mendalami terlapor dan sedang dimintai keterangan. Masih kami dalami, ya, sementara ini,” kata Erna.
Dari laporan polisi yang teregister dengan nomor STTLP/B/356/II/2023/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA, diketahui bahwa korban terakhir mengalami tindakan kekerasan seksual pada Desember 2022. Saat itu, korban sedang menonton televisi.
Tiba-tiba, CM menghampiri dan menarik korban ke dalam kamar. Di dalam kamar itu, pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual dengan meraba-raba tubuh korban. Pelaku juga memaksa korban mengisap kelamin pelaku.
”Perbuatan cabul itu telah berulang dilakukan pelaku. Sementara korban masih anak di bawah umur,” kata Erna.