Polda Metro Jaya Sita 109,9 Kilogram Sabu Senilai Rp 164 Miliar
Dikirim secara terpisah, sabu yang sama-sama berasal dari ”Negeri Tirai Bambu” itu diklamufasekan dalam kemasan teh China.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sejumlah anggota sindikat peredaran narkotika dari Sumatera dan menyita 109,9 kilogram sabu yang dikirim ke Jakarta. Dikirim secara terpisah, sabu senilai Rp 164 miliar dari ”Negeri Tirai Bambu” itu diklamufasekan dalam kemasan teh China.
Puluhan kemasan plastik berisi sabu masing-masing seberat 1 kilogram (kg) menjadi barang bukti yang diperlihatkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Kemasan sabu itu terdiri dari warna hijau, emas, dan abu-abu. Selain bungkus sabu, sejumlah koper dan dua peti berisi buah alpukat turut diperlihatkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, anggota Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya awalnya menggagalkan peredaran 40,7 kg narkotika jenis sabu jaringan Sumatera yang akan diedarkan ke Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
”Informasinya diteruskan ke Polda Metro Jaya, ke Polres Tangerang Selatan, bersama-sama melakukan penyidikan, terungkap lagi (sabu) seberat 69,2 kg,” kata Trunoyudo.
Polisi kemudian mendapat informasi akan tiba kiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat, ke Jakarta, di Terminal Bus Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023) dini hari. Polisi lalu menemukan mobil angkutan kota yang membawa lima peti kayu berisikan buah-buahan, yang dicurigai berisi paket kiriman berisi sabu.
Barang itu dibawa oleh dua orang yang kemudian diperiksa polisi. Mereka adalah Richard Silitonga dan Hasanudin alias Acong.
Setelah itu, tim menggeledah peti kayu berisikan alpukat dan jeruk. Di dalamnya, ternyata terdapat 39 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna hijau yang berisikan sabu seberat 40,7 kg.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka itu mengaku diperintah Didi, yang masih dikejar polisi. Mereka hendak mengantar sabu itu ke Kampung Bahari dengan upah Rp 3 juta.
Kemudian berkembang informasi pengiriman sabu lainnya ke Jakarta melalui Sumatera. Pada Selasa (31/1/2023), polisi menyita sabu 69,2 kg di jalan lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tiga tersangka pun ditangkap, yaitu HL, SS, dan BP. Ada juga tersangka SA yang masuk dalam daftar pencarian.
Total sabu yang disita dalam dua penangkapan itu diperkirakan bernilai sedikitnya Rp 164 miliar. Para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas kepolisian daerah. ”Barang ini adalah barang dari China melalui Malaysia dan ke Tanjungbalai (Sumut). Ini investigasi bersama antara polda dan polres,” kata Mukti.