Alex Bonpis Ditangkap, Dugaan Pencucian Uang Ditelusuri
Pendalaman terhadap kasus Alex Bonpis merupakan pengembangan kasus peredaran narkoba jenis sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang bandar narkoba bernama Alex Bonpis, asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang sempat buron akhirnya ditangkap polisi. Tidak berhenti di penangkapan, hasil penjualan narkoba juga perlu didalami.
Selasa (17/1/2023) dini hari, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap Alex di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Alex masuk dalam daftar pencarian orang sejak April 2022. Ia disebut telah lama menjadi bandar narkoba di Kampung Bahari yang lama dikenal sebagai kampung narkoba.
Benny Mamoto, mantan Direktur Badan Narkotika Nasional sekaligus Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengakui, sesuai catatan kepolisian, Alex merupakan bandar besar narkoba. Menurut dia, penyidik perlu mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkobanya.
”Perlu didalami uang itu disimpan di mana atau diinvestasikan di mana dan dalam bentuk apa. Alex pasti memiliki kaki tangan jaringan pengedar yang memasarkan langsung narkobanya di daerah Kampung Bahari. Kampung ini memang dikenal sebagai daerah rawan narkoba,” tuturnya, Kamis (19/1/2023).
Barang (dari Teddy) itu, kan, turun dari AKBP Doddy, turun ke Saudara Arief, Arief ke Linda. Linda turun ke Pak (Komisaris) Kasranto, turun ke (Aiptu) Janto. Nah, Janto inilah yang melempar barang ke Alex Bonpis.
Setelah penangkapan dua hari lalu, polisi sudah menggeledah rumah Alex untuk mengecek asetnya. Hal ini dibenarkan Kepala Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Andi Oddang. Namun, polisi masih membutuhkan waktu untuk menggali sejak kapan Alex menjadi bandar narkoba.
”Masih dalam pemeriksaan. Nanti dari sini muncul berapa lama,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Selain Kampung Bahari, juga terkenal Kampung Ambon di kawasan RW 007, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat. Kampung itu awalnya menjadi pasar gelap ganja tahun 1999-2008. Tiga bandar paling fenomenal di sana salah satunya Manuel Yunus alias Ison (Kompas, 11/11/2014).
Ison (45) ditangkap pada 22 September 2013. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ison 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Harta yang ia peroleh dari narkoba senilai Rp 15 miliar juga disita untuk negara.
Kasus Teddy Minahasa
Pendalaman terhadap Alex merupakan pengembangan dari kasus peredaran narkoba jenis sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Kata Andi, Alex dan Teddy diduga pernah berkomunikasi secara lisan dan bertransaksi narkoba dengan uang tunai.
Meski demikian, narkoba yang diterima Alex dari Teddy melalui beberapa tangan pihak yang juga menjadi tersangka dalam kasus Teddy Minahasa. Kasus ini menjerat 11 tersangka dengan lima orang di antaranya adalah anggota polisi.
”Barang (dari Teddy) itu, kan, turun dari AKBP Doddy, turun ke Saudara Arief, Arief ke Linda. Linda turun ke Pak (Komisaris) Kasranto, turun ke (Aiptu) Janto. Nah, Janto inilah yang melempar barang ke Alex Bonpis,” kata Andi menjabarkan.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan, kasus peredaran narkoba itu menjerat Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Logistik Polda Sumbar dan Kapolres Bukittinggi. Hasil penyidikan polisi menunjukkan Dody berperan menyuplai 5 kilogram (kg) sabu, yang diambil dari 40 kg barang bukti kasus yang ditangani Polres Bukittinggi pada pertengahan 2022.
Barang itu dikirim ke Jakarta melalui jalur darat oleh Dody dan asistennya, Arief alias Syamsul Maarif. Sekitar 3 kg sabu kemudian diberikan kepada warga sipil bernama Linda. Linda kemudian memberikannya kepada Komisaris Kasranto, yang saat itu menjabat Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok.
Kasranto lalu diduga mengedarkan sabu kepada tersangka Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) AD dari Polsek Kalibaru, Jakarta Utara. Saat ditangkap, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 305 gram dari kantornya di Polsek Kalibaru.
Tersangka Ajun Inspektur Polisi Satu Janto dari Satnarkoba Polres Jakarta Barat juga bekerja sama dengan Kasranto untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada Aipda AD. Janto lalu mengoper sabu kepada Nasir yang berhasil menjual 1,7 kilogram sabu ke Kampung Bahari.
Kasus para tersangka itu awal bulan depan akan segera disidangkan. Persidangan terpisah di dua pengadilan negeri, masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.