Koboi Jalanan Penabrak Taksi Daring di Jakarta Selatan Jadi Tersangka
Pengendara Toyota Fortuner melanggar pidana perusakan barang dan ancaman kekerasan terhadap pengemudi mobil lain di jalan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio yang dikemudikan sopir taksi daring di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pengemudi mobil berinisial GR itu pun meminta maaf karena perbuatan arogannya.
Akibat aksinya pada Minggu (12/2/2023) dini hari, Giorgio Ramadhan (24) kini mendekam di tahanan. ”Sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).
Ia ditahan setelah polisi menetapkan pemuda yang belum lama menyelesaikan pendidikan strata satu itu sebagai tersangka, Senin. Status itu diumumkan dalam rilis media di Markas Polda Metro Jaya, kemarin malam. Acara itu dipimpin langsung oleh Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam.
”Kami menetapkan tersangka atas perbuatan dengan Pasal Pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat 1 KUHP,” kata Ade.
Hukuman itu diberikan karena Giorgio terbukti bersalah merusak mobil Honda Brio milik Ari Widianto (39). Berdasarkan kronologi kejadian, Ari tengah membawa seorang penumpang melalui Jalan Senopati menuju arah Jalan Tendean. Saat itu, korban melihat mobil Giorgio yang melintas di jalur sama, tetapi datang dari arah berlawanan.
Ketika kedua mobil itu hampir berhadapan, Ari memberi sinyal tangan hingga lampu jauh kepada Giorgio karena salah jalan. Tidak mempan, akhirnya Ari memberi lampu jauh sebanyak empat kali. Peringatan itu tidak diindahkan. Giorgio justru mengancam telah mengingat nomor polisi kendaraan Ari saat mereka berpapasan.
Tak cukup sampai di situ, Giorgio kemudian kembali ke jalurnya. Namun, saat berpindah, pelaku sengaja menyenggol kendaraan korban dan berulang kali mengeluarkan kata-kata kasar. Masih tak puas, Giorgio turun dari kendaraannya dengan membawa senjata api replika sampai pedang anggar. Benda-benda itu kemudian digunakan pelaku untuk merusak mobil dan mengancam korban.
Dalam acara rilis media itu, Giorgio yang berbadan gempal dan berkacamata telah memakai kaus tahanan berwarna merah. Ia yang dihadirkan di awal kemudian membacakan permintaan maafnya kepada korban dan khalayak.
”Kepada Bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya meminta maaf atas segala perbuatan saya yang luar biasa kepadanya,” kata GR.
Dengan cara bicara yang jelas dan perlahan, ia juga meminta maaf kepada keluarga dan rekan-rekan sehobi yang terdampak perbuatan sembrononya. Ia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena aksinya terekam video dan viral di media sosial.
”Saya tidak ada niat untuk melakukan tersebut, saya hanya terpancing emosi,” kata Giorgio, yang juga mengaku telah berlaku kooperatif dengan mengakui kesalahan sebelum polisi mengincarnya.