Mobil Operasional Desa Dipakai Transaksi Sabu di Banten
RM alias Agus atau Empet memanfaatkan mobil operasional Desa Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, untuk transaksi sabu.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Seorang sukarelawan desa menyalahgunakan mobil operasional Pemerintah Desa Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, untuk transaksi sabu di Banten. Polisi masih mencarinya setelah lolos dari sergapan petugas.
RM alias Agus atau Empet sudah setahun menjadi sopir mobil operasional Pemerintah Desa Cihara, Kabupaten Lebak. Mobil pelat merah itu digunakan untuk antar jemput warga desa yang sakit atau keperluan penting lainnya.
Namun, belakangan, ketahuan sang sopir menggunakan mobil untuk keperluan lain. Ia terlibat transaksi sabu dengan FR (20) di Simpang Boru, Kota Serang, Jumat (10/2/2023).
”Agus memesan sabu dan hendak mengambilnya di lokasi yang sudah disepakati. Ketika disergap, dia dan temannya melarikan diri. Mereka meninggalkan mobil. Masih kami cari untuk telusuri lebih jauh penyalahgunaan narkoba dan mobil dinas milik desa,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Banten Ajun Komisaris Besar Nico Andreano, Senin (13/2/2023).
Mula-mula polisi menangkap FR yang tengah menunggu Agus di tepi jalan Simpang Boru pada Jumat sore. Warga Desa Cihara itu membawa paket sabu dari sebuah rumah kosong di Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dari tangannya disita sepaket sabu seberat 10,24 gram. FR kepada polisi menyebutkan Agus sebagai pemesan sabu dan akan mengambilnya di Simpang Boru.
Nico menuturkan, satu jam berselang, Agus melintas dengan mobil operasional desa. Polisi menghadang lajunya, tetapi pelaku tancap gas dan nyaris menabrak petugas.
”Agus kabur dan menabrak seorang ibu yang membawa sepeda motor. Petugas pun menembak atas dan ke mobil, tetapi pelaku lolos,” ucap Nico.
Agus dan temannya melarikan diri ke permukiman dan meninggalkan mobil. Di dalam mobil ditemukan dompet berisi kartu tanda penduduk (KTP) dan gawai milik Agus. Sementara tembakan polisi melubangi bagian belakang mobil dekat nomor polisi, sisi kiri belakang di atas tutup tangki, dan kaca samping.
Pelaku melanggar Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun penjara.
Peredaran marak
Polda Banten mengungkap 707 kasus narkoba dengan 904 tersangka sepanjang tahun 2022. Sebanyak 607 kasus di antaranya telah tuntas dan barang bukti yang disita mencakup 83,7 kg sabu, 18,7 ton ganja, dan 2.279 butir ekstasi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mencatat pengguna narkoba di Banten menempati urutan ke-14 se-Indonesia. Ada 177.553 pengguna yang didominasi generasi muda.
Narkoba yang banyak digunakan adalah sabu, ganja, ekstasi, dan obat keras. Penggunanya berusia 20 tahun ke atas, biasanya pengangguran, dan berasal dari tingkat ekonomi menengah ke bawah.
Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto menyebutkan, peredaran narkoba kian marak di Banten dengan kemudahan teknologi informasi, seperti melalui sosial media. Jajarannya menggencarkan penegakan hukum hingga ke jaringan paling bawah dalam rantai penyalahgunaan narkoba. Jaringan paling bawah disasar lantaran pencandu rentan melakukan segala cara agar bisa mengonsumsi narkoba.
”Selain penegakan hukum, kami giatkan pencegahan narkoba. Mulai dari sosialisasi dan penyuluhan di sekolah ataupun daerah rawan peredaran narkoba,” kata Rudy.