logo Kompas.id
MetropolitanCabuli 7 Murid, Guru Agama...
Iklan

Cabuli 7 Murid, Guru Agama Honorer di Jaktim Jadi Tersangka

Selama enam bulan, MA melancarkan aksi bejatnya terhadap tujuh murid sekolah dasar di ruang kelas. MA terancam hukuman tambahan lantaran dia seorang guru dan menimbulkan korban lebih dari satu.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 3 menit baca
MA (45), guru honorer (kedua dari kiri) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan tujuh murid di SD negeri di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).
POLRES METRO JAKARTA TIMUR

MA (45), guru honorer (kedua dari kiri) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan tujuh murid di SD negeri di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan MA (45), seorang guru honorer, sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap tujuh murid di lingkungan sekolah. Sementara Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen menindak tegas MA jika pencabulan itu telah terbukti.

Pencabulan itu terjadi saat MA mengajar murid-muridnya di ruang kelas. Diketahui, MA merupakan seorang guru agama di salah satu SD negeri di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000