Cabuli 7 Murid, Guru Agama Honorer di Jaktim Jadi Tersangka
Selama enam bulan, MA melancarkan aksi bejatnya terhadap tujuh murid sekolah dasar di ruang kelas. MA terancam hukuman tambahan lantaran dia seorang guru dan menimbulkan korban lebih dari satu.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan MA (45), seorang guru honorer, sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap tujuh murid di lingkungan sekolah. Sementara Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen menindak tegas MA jika pencabulan itu telah terbukti.
Pencabulan itu terjadi saat MA mengajar murid-muridnya di ruang kelas. Diketahui, MA merupakan seorang guru agama di salah satu SD negeri di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jaktim Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani menyampaikan, MA mencabuli tujuh muridnya di ruang kelas. Modus MA ialah memeriksa pekerjaan rumah murid-muridnya yang diberikan sebelumnya.
”Anak didiknya dipanggil satu per satu ke depan. Setelah itu, anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang,” kata Fanani ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari LP/B/382/II/2023/RES JT pada Kamis (9/2/2023) atas perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA telah menjadi guru honorer di sekolah tersebut selama tiga tahun. Adapun MA melakukan perbuatan cabul itu sejak Juli 2022 sampai Januari 2023.
Kepala Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim Inspektur Satu Sri Yatmini menyampaikan, pihaknya telah menahan MA. Terkait penanganan korban anak, Unit PPA Polres Jaktim sudah memenuhi hak para korban.
”Kami sudah memberikan hak-hak korban. Kami berikan pelayanan dan perlindungan hukum, menyelidiki dan menyidik kasus. Pendampingan psikologis dan penanganan trauma juga sudah kami lakukan,” ujar Yatmini.
Kita semua turut prihatin. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan menyenangkan bagi anak-anak kita. Ini juga menjadi tugas kita bersama untuk turut menjamin adanya ruang aman bagi anak-anak.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara dengan tambahan 2/3 hukuman lantaran dia merupakan tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada MA. Sementara status MA saat ini telah dinonaktifkan sebagai guru untuk mempermudah jalannya pemeriksaan.
”Kalau memang itu harus dilakukan dan memang sudah terbukti dalam penyelidikan, ya akan kami cabut (status gurunya). Nanti, kami akan sesuaikan dengan aturan undang-undang dengan aturan kepegawaian,” kata Nahdiana kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0004 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Nahdiana meminta para kepala satuan pendidikan dan pengawas untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Upaya pencegahan dan penanganan, di antaranya, dilakukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak, Selain itu, memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan, pelapor, dan sanksi. Selanjutnya, menciptakan suasana pembelajaran yang aman, nyaman, tertib, dan menyenangkan; serta menghindarkan seluruh warga satuan pendidikan dari unsur-unsur tindak kekerasan.
Secara terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Ramdani menegaskan akan langsung memutus hubungan kontrak kerja MA. Terkait dengan kasus tersebut, Agus turut menyayangkan adanya peristiwa yang mencoreng citra lembaga pendidikan itu.
”Kita semua turut prihatin. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan menyenangkan bagi anak-anak kita. Ini juga menjadi tugas kita bersama untuk turut menjamin adanya ruang aman bagi anak-anak,” kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya telah menjalankan proses perekrutan sesuai dengan ketentuan, seperti tes psikologi dan lampiran surat keterangan catatan kriminal. Namun, adanya oknum guru berperilaku tak pantas itu tidak lepas dari faktor internal manusia yang dinamis.
Sebelumnya, pencabulan juga menimpa sejumlah siswi SD negeri di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku merupakan seorang pedagang aksesori keliling yang menjalankan modus pencabulan dengan mengiming-imingi bonus gelang dan stiker kepada para calon korbannya.
Mengacu pada Sistem Informasi Online Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sedikitnya tercatat 51 anak mengalami kekerasan seksual di DKI Jakarta pada awal tahun 2023. Dengan demikian, DKI Jakarta menjadi daerah dengan angka kekerasan seksual terhadap anak tertinggi ketiga setelah Jawa Timur (62 kasus) dan Jawa Barat (65).