Di kios sembako miliknya, AF menjual obat keras kepada anak-anak jalanan dan pengamen. Obat keras jenis eximer, tramadol, dan trihexyphenydil yang dijual merupakan obat untuk pasien gangguan mental.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS – Ribuan butir obat keras jenis eximer, tramadol, dan trihexyphenydil beredar secara ilegal di Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap AF (36), pengedar ribuan obat terlarang itu. Dalam praktiknya pelaku menjual obat keras di kios sembako untuk mengelabuhi petugas dan warga.
Kepala Polresta Bogor Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, AF (35) ditangkap di kios sembako di Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Bogor Barat, pada Sabtu (21/1/2023). Dari kios itu disita ribuan obat terlarang.
”Total barang bukti yang ditemukan 1.686 butir obat dan uang tunai 435.000 rupiah yang diduga dari hasil penjualan obat itu,” ujar Bismo, dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Ribuan obat itu ditemukan petugas di tas yang berisi 570 butir tramadol dan 360 butir trihexyphenydil. Lalu, di dalam kardus berisi 27 butir tramadol, 15 butir trihexyphenydil dan satu buah botol obat berisi 714 butir eximer.
Eximer, tramadol, dan trihexyphenydil merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. Ini merupakan obat golongan G yang harus mendapatkan resep dan izin dokter.
Bismo mengatakan, kios itu sudah dicurigai oleh sejumlah warga karena banyak pengaman dan anak jalan membeli sejumlah barang yang diduga obat keras. Oleh karena itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor menyelidiki dan memastikan dugaan tersebut.
“Ini obat yang seharusnya tidak diizinkan untuk dijual bebas apalagi kepada anak-anak. Ini merupakan obat terlarang. Kami akan lanjutkan penyelidikan. Apakah ada jaringannya, obatnya diperoleh di mana,” kata Bismo.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Komisaris Agus Susanto menyatakan, kios yang menjual sembako itu kian mencurigakan karena konsumen yang datang justru lebih banyak kalangan anak jalanan dan pengamen. Dari hasil pemeriksaan sementara, AF mengakui obat-obat terlarang itu miliknya dan dijual secara bebas.
“Ini terus kami dalami. Ini peringatan keras bagi siapa saja yang menjual obat terlarang seperti ini. kios, toko farmasi, dan kosmetik, kami pantau dan awasi juga agar tidak ada penjualan obat keras dan terlarang ini,” ujar Agus.
Atas perbutannya, AF dijerat menggunakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.