Ayah Penyiksa Anak di Jakarta Selatan Dipenjara Polisi
Polisi akhirnya menindak pelaku KDRT yang dilaporkan ibu korban sejak 23 September 2022.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polres Jakarta Selatan menahan pria berinisial RIS karena kasus kekerasan terhadap dua buah hatinya, KRS (12) dan KAS (10). Laporan yang cukup lama diproses dan sempat dilawan pihak pelaku itu akhirnya ditindaklanjuti polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Irwandhy menjelaskan, RIS (53) ditahan karena terbukti menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga. Peristiwa kekerasan itu terjadi dua kali, yakni pada Maret 2021 dan September 2022, di apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
”Untuk penanganan perkara sampai hari ini, Satreskrim Polres Jaksel telah menahan tersangka sampai 20 hari ke depan atas inisial RIS berumur 53 tahun, pekerjaan karyawan swasta,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (25/1/2023).
Polisi mempersangkakan pengusaha itu dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76c juncto 80 Ayat 1 dan Ayat 4 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Hendrikus Yossi Hendrata pada kesempatan sama menjelaskan, RIS memukul kedua anaknya karena ada permasalahan yang menyulut emosi tersangka. RIS memukul anaknya dengan beberapa perabot rumah tangga, seperti gagang sapu dan pel, sebuah koper, serta tempat sampah plastik.
”Akibatnya, korban mengalami luka fisik yang cukup mengganggu aktivitas kesehariannya dan setelah kejadian ini, ibu korban melapor untuk kami tindak lanjuti,” katanya.
Penindakan ini merupakan pengembangan dari laporan yang dilayangkan Keyla Evelyne Yasir (39) pada 23 September 2022. Setelah itu, pada Desember 2022, video bukti kekerasan itu menyebar di media sosial.
Menyebarnya video itu membuat RIS melalui kuasa hukumnya hendak melaporkan balik Keyla ke polisi atas pencemaran nama baik dan penggelapan mobil. RIS juga pernah menyuarakan dirinya hendak berdamai. Namun, semua hal itu ditepis Keyla.
”Beliau hanya berupaya agar saya cabut laporan di sini. Cuma itu semua enggak berhasil, kan, karena saksi yang dihadirkan juga saksi palsu, tidak bersedia dijadikan saksi, dan itu juga laporan palsu. Laporan dari 28 Desember saya belum dapat surat panggilan untuk klarifikasi. Jalan atau tidaknya di-review lagi,” katanya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Perempuan yang telah bercerai dengan RIS sejak 2020 itu tidak ingin mengulangi hal yang sama seperti pada 2015 silam. Tahun itu ia juga pernah melaporkan kasus KDRT yang dialaminya sendiri ke Polda Metro Jaya. Namun, ia membuat kesepakatan damai meski RIS sudah berstatus tersangka.
Beberapa tahun kemudian, mereka memutuskan bercerai. Sementara itu, Keyla mengizinkan RIS tetap menemui anaknya kendati hak asuh ada di tangannya. Sayangnya, ia tidak menyangka RIS justru berbuat buruk pada ketiga buah hatinya. Ia berjanji tidak akan memaafkan RIS untuk kedua kalinya.
”Sudah cukup penderitaan saya dan anak-anak selama ini. Ini semua harus diakhiri dan menjadi contoh bahwa tindak kekerasan pada anak tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, terutama oleh orangtua,” ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) setelah menerima laporan dari ibu korban. Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta ketegasan kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut (Kompas.id, 5/1/2023).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang juga menerima laporan tersebut menanggapi serius penanganan hukum kasus itu. ”Kekerasan pada anak harus dihentikan. Anak-anak sebagai korban kekerasan wajib mendapatkan pendampingan hukum dan pemulihan mental serta mendapatkan hak perlindungan terhadap identitasnya,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (Kompas.id, 9/1/2023).