Kasus Ciketing Udik, Polisi Tunggu Hasil Laboratorium Forensik
Polisi enggan menyebut bahwa lima keluarga itu diduga keracunan atau diracun. Kesimpulan penyebab lima orang itu ditemukan terkapar hingga berujung tiga tewas menunggu hasil laboratorium forensik.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lima orang yang ditemukan terkapar di sebuah kontrakan Ciketing Udik, Kota Bekasi, Jawa Barat, masih satu keluarga. Polisi enggan berspekulasi terkait penyebab kematian tiga dari lima orang itu. Saat ini sudah ada tujuh saksi yang diperiksa polisi, termasuk mantan suami korban meninggal.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, lima orang yang ditemukan terkapar di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, masing-masing berinisial AM (40) dan NR (5) (perempuan) serta RA (23), MR (17), dan MDS (34) (laki-laki). Dari lima orang itu, korban meninggal berinisial AM, MR, dan MDS.
”Korban AM ini memiliki dua putra atas nama RA dan MR. Mereka bertiga meninggal dunia,” kata Hengki, Sabtu (14/1/2023), di Rumah Sakit Umum Daerah Bantargebang, Kota Bekasi.
Dua putra AM, yakni RA dan MR, merupakan anak yang lahir dari suami pertama AM. Sementara itu, salah satu korban selamat berinisial NR merupakan anak ketiga AM. NR yang baru berusia lima tahun merupakan anak yang lahir dari pernikahan kedua AM. Adapun korban selamat lain berinisial MDS merupakan adik ipar dari AM.
Menurut Hengki, untuk keperluan penyelidikan, jenazah tiga korban meninggal sudah dilakukan otopsi di Rumah Sakit Umum Polri Kramatjati. Jenazah ibu dan dua anak lelakinya itu pun telah diserahkan ke pihak keluarga yang ada di Cianjur, Jawa Barat.
”Penyebab kematian dari tiga orang ini masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri. (Sampel) sudah dikirim kemarin, kami tunggu hasilnya dalam seminggu ini, mudah-mudahan cepat,” kata Hengki.
Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Bekasi Kota sejauh ini sudah memeriksa tujuh saksi terkait peristiwa terkaparnya satu keluarga di Ciketing Udik. Dari tujuh orang itu, salah satu saksi yang turut diperiksa adalah laki-laki berinisial DD atau mantan suami AM.
”DD, mantan suami AM, sudah kami periksa. Dia selain mantan suami AM, juga ayah kandung (dari MR dan RA),” kata Hengki.
Adapun suami dari AM saat ini masih dicari keberadaannya oleh polisi. Saat satu keluarga itu ditemukan terkapar, suami AM tidak berada di lokasi kejadian.
”Kami akan hubungi, kami akan cari. Sampai sekarang belum ada data, keterangan, yang bersangkutan ada di mana,” kata Hengki.
Informasi kepolisian terkait keberadaan suami AM selaras dengan keterangan sejumlah warga di sekitar kontrakan dari satu keluarga tersebut. Menurut warga sekitar, Ami (60), salah satu anggota keluarga tersebut yang dikenal dengan nama Yeni, satu hari sebelum ditemukan terkapar atau pada Rabu (11/1/2023) sore, sempat berpamitan kepada tetangga sekitar rumahnya.
”Waktu itu Yeni pamit. Katanya, mereka semua pada mau balik ke Ciawi (Bogor, Jawa Barat),” kata Ami.
Polisi tolak spekulasi
Satu keluarga yang ditemukan terkapar di kontrakan Ciketing Udik awalnya ditemukan warga pada Kamis (12/1/2023) pagi. Warga mendobrak pintu kontrakan mereka setelah mencurigai aktivitas tak wajar, terutama suara erangan dari kontrakan itu.
Adapun suami dari AM saat ini masih dicari keberadaannya oleh polisi. Saat satu keluarga itu ditemukan terkapar, suami AM tidak berada di lokasi kejadian.
Saat pintu terbuka, warga menemukan dua lelaki muda terkapar dengan mulut penuh busa di ruang tamu dan seorang perempuan dewasa di kamar belakang. Warga juga menemukan seorang lelaki terkapar di kamar depan dan seorang anak perempuan dalam kondisi sadar.
Terkait terkaparnya lima orang yang masih satu keluarga itu, Hengki enggan berspekulasi. Dia menolak untuk menyebut bahwa lima keluarga itu diduga keracunan atau diracun. Kesimpulan akhir dari penyebab lima orang itu ditemukan terkapar hingga berujung tiga orang tewas bakal menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik.
”Intinya kami masih melakukan penyelidikan. Apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana,” ujar Hengki.