logo Kompas.id
MetropolitanPembangunan Tanggul Pesisir...
Iklan

Pembangunan Tanggul Pesisir Jakarta Tidak Perlu Pembebasan Lahan

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, lahan yang timbul karena pembangunan tanggul pantai program NCICD adalah aset pemprov. Lahan akan segera disertifikatkan, diberi pengaman, dan akan dilengkapi untuk ruang publik.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 3 menit baca
Warga bersantai di atas tanggul pengaman laut di pesisir Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (1/8/2021).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga bersantai di atas tanggul pengaman laut di pesisir Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (1/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta memastikan, pembangunan tanggul pantai fase A bagian dari program Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara atau National Capital Integrated Coastal Development tidak memerlukan pembebasan lahan. Untuk pembangunan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta sudah menyusun trase tanggul pantai itu.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto, Rabu (4/1/2023), di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, program Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN) atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) merupakan program dari pemerintah pusat. Lokasinya sebagian ada di wilayah DKI Jakarta.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000