Buron, Penculik Anak di Gunung Sahari, Residivis Kasus Pencabulan
Penculik diketahui pernah dipenjara karena kasus pencabulan. Ia diperkirakan baru keluar penjara 2 tahun lalu.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi masih memburu penculik dan korban anak yang diculik di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022. Sejauh ini, polisi menemukan banyak petunjuk yang mengarah pada satu identitas pelaku.
Pencarian terhadap penculik anak perempuan bernama Malika Anastasya (6) itu menemukan titik terang. Polisi berhasil mendapatkan jejak pelaku dari rekaman kamera pemantau (CCTV) di beberapa titik dan keterangan sejumlah saksi.
”Kami mengidentifikasi bahwa terduga pelaku atas nama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi,” kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Iwan (42) diketahui sering membawa gerobak dengan ciri-ciri khusus. Gerobak itu dibeli di Pasar Poncol, Senen, tetapi dari situ polisi terus mengendus jejak Iwan. Pria beralamat di Cilincing, Jakarta Utara, itu ternyata pernah diamankan di kawasan Pademangan, karena kasus dugaan penggelapan motor.
”Setelah kami telusuri, ternyata pria atas nama Iwan Sumarno ini juga pernah beperkara dan divonis selama 7 tahun atas perbuatan cabul,” kata Komarudin.
Hukuman itu diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Iwan lalu menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat. Ia diperkirakan bebas pada tahun 2020 atau 2021.
Karena kasus penculikan, Iwan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi sudah menyebar identitas dan foto melalui media guna mempersempit ruang geraknya. ”Kami mengejar terduga pelaku di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Malika diketahui dari kamera CCTV diajak pergi oleh seorang pria dengan menumpang bajaj berwarna biru. Dari rekaman, Malika terlihat akrab dan tidak menolak saat diajak naik bajaj. Sopir bajaj yang sudah dimintai kesaksiannya mengatakan, Malika dan penculiknya turun di sekitar Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat.
Kasus penculikan anak di wilayah Jabodetabek sebelumnya pernah dilakukan Abbi Rizal Afif (28). Tidak tanggung-tanggung, pemuda itu menculik 12 bocah laki-laki di wilayah Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat.
Selain menculik, ia melakukan pidana pencurian dan pencabulan kepada tiga anak. Polres Bogor pun menjeratnya dengan Pasal 78e, 76f, 82, dan 83 UU Perlindungan Anak serta Pasal 330 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kembali ke prinsip melindungi anak, perlu orang sekampung, tidak hanya orangtua.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi, atau biasa disapa Kak Seto, penculikan terhadap anak bisa dilakukan dengan berbagai motif, antara lain untuk mengambil organ tubuh, kekerasan seksual, atau perekrutan teroris. Penculik umumnya memanfaatkan peluang saat pengawasan dari orang-orang di sekitar anak beraktivitas berkurang.
Dengan demikian, bukan hanya orangtua, warga sekitar juga perlu berperan dalam mengawasi anak-anak yang rentan menjadi korban kriminalitas. ”Kembali ke prinsip melindungi anak, perlu orang sekampung, tidak hanya orangtua,” katanya.
Kesadaran masyarakat sekitar juga perlu dipacu dengan pemberdayaan, seperti melalui seksi perlindungan anak yang dibentuk di setiap RT dan menggelorakan kampanye nasional perlindungan anak.