Mereka tewas di tangan Rizal (48), suami korban yang juga ayah si anak balita.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—SS (31), seorang ibu rumah tangga, bersama anaknya, KM, yang masih berusia 1 tahun 8 bulan, tewas usai mendapat siraman air keras di Cengkareng, Jakarta Barat. Ironisnya, mereka tewas di tangan Rizal (48), ayah dan suami kedua korban itu. Pelaku berdalih gelap mata dan tega membunuh kedua korban lantaran sakit hati terhadap sang istri.
Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng Komisaris Ardhie Demastyo mengatakan, dua korban yang terkena siraman air keras dari pelaku, Senin (26/12/2022) siang, di rumah mereka di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dilarikan ke rumah sakit. Namun, karena para korban menderita luka bakar serius, nyawa mereka tak tertolong setelah mendapat perawatan medis.
”SS mengalami luka di bagian muka dan tangan. Anaknya juga menderita luka di bagian muka dan badan,” kata Ardhie, Selasa (27/12/2022), di Jakarta.
Adapun pelaku usai menyiram kedua korban langsung melarikan diri. Polisi masih menyelidiki masus tersebut, termasuk memburu pelaku.
”Motif penyiraman air keras ini karena pelaku sakit hati terhadap korban," katanya menyimpulkan dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa.
HUMAS POLRES METRO BEKASI
Rezy Saputra alias Kenji (26) saat dihadirkan di Polres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022) siang. Dia ditangkap polisi karena menyiram air keras ke istri, anak, dan mertuanya.
Namun, dalih itu sekadar kata-kata pelaku yang sulit diketahui kebenarannya karena korban sudah kehilangan nyawa sehingga tak lagi dapat bersuara. Penyebab sakit hati juga belum dengan jelas diketahui oleh polisi.
Dalih sakit hati, termasuk di dalamnya cemburu, yang berujung penyiraman air keras juga pernah terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 20 Juni 2022.
Korbannya pun sama, yakni istri dan anak dari pelaku. Pelaku bernama Kenji (26) yang terlibat penyiraman air keras itu kemudian diringkus aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi pada 11 Juli 2022.
”Dia sempat menjadi buronan dan bersembunyi di sejumlah tempat. Pelaku tertangkap di wilayah Cikarang (Bekasi),” kata Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arief (Kompas.id, 11/7/2022).
Menurut Gidion, pelaku tega menyiram air keras ke anak, istri, dan mertuanya karena kesal dengan ucapan istrinya saat mereka kembali bertengkar pada 19 Juni malam. Di saat terjadi pertengkaran itu, istri Kenji disebut kembali meminta cerai. Ucapan itu membuat pelaku kian sakit hati.
Akibat siraman air keras itu, anak Kenji yang baru berusia 2 tahun dan istrinya menderita luka bakar serius. Korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Kenji pun mendapat ganjaran dua pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
HUMAS POLRES METRO BEKASI
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif
Kenji mengatakan, dirinya sakit hati dengan kelakuan istrinya. Sebelum terjadi penyiraman, Kenji mendapat kabar dari kerabatnya bahwa istrinya pergi dengan laki-laki lain dan baru pulang ke rumah saat tengah malam.
”Sakit hati, makanya saya beli air keras. Saya tidak ada niat siram anak saya. Saya tidak tahu kalau anak saya saat itu tidur dengan ibunya,” kata Kenji.