Kasus KDRT terhadap Anak di Jakarta Selatan Naik ke Tahap Penyidikan
Setelah pelaporan yang dilakukan September lalu, kini kasus KDRT yang dilakukan oleh RIS naik ke tahap penyidikan di Polres Jakarta Selatan. Dalam hal ini, KPAI mendorong proses hukum yang tidak mengabaikan hak-hak anak.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — KEY (39) melaporkan mantan suaminya, RIS (53), ke Polres Jakarta Selatan terkait kekerasan terhadap dua anaknya, KR (12) dan KA (10), pada akhir September lalu. Siang tadi, Kamis (22/12/2022), tim kuasa hukum KEY menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian. Polres Jakarta Selatan pun telah menaikkan kasus kekerasan ini pada tahap penyidikan.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh KEY pada 23 September 2022. Kasus kekerasan ini diduga terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang Mei 2021-November 2022. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menginterogasi tujuh saksi yang terdiri dari pelapor, korban, terlapor (RIS), dan pihak-pihak terkait.
”Kami mengumpulkan fakta dan bukti-bukti, termasuk dari rekaman video yang beredar di internet. Kemudian kami melakukan gelar perkara dan penyidik menduga terjadi tindak pidana. Maka dari itu, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Ade di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ade menuturkan, hasil penyelidikan sementara, RIS mengaku kesal karena putranya lebih banyak menghabiskan waktu bermain gim alih-alih belajar saat sekolah secara daring di rumah. Kedua korban tinggal bersama RIS, sementara KEY dan RIS telah resmi bercerai pada Januari 2020.
”Kami bekerja sama dan berkoordinasi dengan unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang (P2TP2A) yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta. P2TP2A sudah melakukan konseling dengan korban sebanyak tiga kali dan besok akan dilakukan satu kali lagi. Sementara itu, kami juga menunggu hasil visum fisik dan psikis korban,” kata Ade.
Beberapa video kekerasan yang dilakukan oleh RIS sudah beredar di media sosial. Dalam video tersebut tampak RIS memukul kepala anaknya berkali-kali. Adapun di video lain, RIS membanting barang-barang dan ada juga video yang menunjukkan ia memukul badan anaknya.
Barang bukti
Pengacara KEY, Muhammad Syafri Noer menyerahkan barang bukti ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022). Barang bukti tersebut meliputi panci berukuran sedang, gagang alat pel, dan sapu. Syafri menunjukkan gagang pel dan panci yang penyok digunakan RIS untuk memukul para korban.
”Kami mengenai pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.
Selain kasus yang sedang berjalan, Syafri menceritakan, RIS juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait perselisihan dan KDRT pada 2014 lalu. Masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Adapun sepanjang 2014 hingga 2021, RIS masih sesekali melakukan kekerasan kepada anak-anak dan istrinya walaupun mereka tidak mempermasalahkan hal ini.
Dihubungi secara terpisah, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menekankan pentingnya memastikan hak-hak anak dalam proses hukum. Keluarga dan pihak terkait harus memastikan anak dalam kondisi aman dan terlindungi. Hal ini karena sulitnya penanganan kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat.
”Ada situasi yang kompleks. Bahkan, ketika korban sudah babak belur sekalipun, ada pertimbangan yang rumit di dalam keluarga untuk segera melaporkan pelaku. Dalam hal ini hak dasar anak sering kali tersisihkan. Padahal, tersedianya ruang untuk tumbuh, berkembang, serta memperoleh kecakapan hidup merupakan hak anak yang harus diutamakan,” tuturnya.
Ai menuturkan, perlindungan yang efektif untuk anak korban KDRT adalah dukungan dari lingkungan terdekatnya. Pihak profesional seperti psikolog dan psikiater juga dibutuhkan untuk mendampingi korban anak.
”Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan DPPAPP Jakarta agar hak-hak anak tidak diabaikan,” kata Ai.
Adapun Komisioner KPAI yang lain, Retno Listyarti, mengatakan, pelaku KDRT yang memiliki kecenderungan melakukan kekerasan perlu memiliki kesadaran untuk berobat ke psikolog. Hal ini karena kepolisian tidak memiliki mekanisme untuk merehabilitasi pelaku.