logo Kompas.id
MetropolitanKasus KDRT terhadap Anak di...
Iklan

Kasus KDRT terhadap Anak di Jakarta Selatan Naik ke Tahap Penyidikan

Setelah pelaporan yang dilakukan September lalu, kini kasus KDRT yang dilakukan oleh RIS naik ke tahap penyidikan di Polres Jakarta Selatan. Dalam hal ini, KPAI mendorong proses hukum yang tidak mengabaikan hak-hak anak.

Oleh
Ayu Nurfaizah
· 3 menit baca
Pengacara dan KEY membawa barang bukti ke Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2022).
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS

Pengacara dan KEY membawa barang bukti ke Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — KEY (39) melaporkan mantan suaminya, RIS (53), ke Polres Jakarta Selatan terkait kekerasan terhadap dua anaknya, KR (12) dan KA (10), pada akhir September lalu. Siang tadi, Kamis (22/12/2022), tim kuasa hukum KEY menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian. Polres Jakarta Selatan pun telah menaikkan kasus kekerasan ini pada tahap penyidikan.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh KEY pada 23 September 2022. Kasus kekerasan ini diduga terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang Mei 2021-November 2022. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menginterogasi tujuh saksi yang terdiri dari pelapor, korban, terlapor (RIS), dan pihak-pihak terkait.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000