Butuh Uang untuk Pulang Kampung, AS Tega Bunuh Kekasih
Seorang pria berinisial AS membunuh kekasih gelapnya karena faktor ekonomi. AS yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring ingin mengambil uang dan harta benda korban untuk biaya pulang kampung.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan di dalam karung di pinggir Sungai Cileungsi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (16/12/2022) silam. Pelaku tega melakukan pembunuhan karena ingin menguasai uang dan barang milik korban untuk biaya pulang kampung.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, pelaku pembunuhan itu berinisial AS (29). Dia merupakan kekasih dari korban pembunuhan, yakni LH (41). Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap pelaku pada Selasa (20/12/2022) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
”Pelaku AS memiliki hubungan dengan LH sudah dua tahun. Korban LH itu sudah punya suami. AS juga sudah beristri. Tersangka juga guru mengaji anak korban,” kata Iman saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Iman menjelaskan, pelaku tega membunuh korban karena faktor ekonomi. AS yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring itu ingin mengambil uang dan harta benda kekasih gelapnya. Uang dan barang hasil rampasan itu digunakan pelaku untuk pulang kampung ke Indramayu. LH yang merupakan warga Kota Depok, Jawa Barat, juga seorang pengemudi ojek daring.
”Karena tidak ada biaya pulang kampung, tersangka gelap mata dan merencanakan pembunuhan pada 14 Desember. Sejak hari itu, LH tidak pulang ke rumahnya dan tidak bisa dihubungi oleh pihak keluarga,” ujar Iman.
Sebelum melakukan pembunuhan, AS meminta LH datang ke kontrakannya di Kota Depok. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sempat berhubungan badan. Setelah itu, tersangka mencekik dan mengambil harta korban.
Melihat korban yang mati lemas, AS lalu berusaha membungkus korban dengan sarung. Jenazah korban lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke pinggir Sungai Cileungsi, Kampung Kedep, Desa Tlanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Karena tidak ada biaya pulang kampung, tersangka gelap mata dan merencanakan pembunuhan (Komisaris Besar Iman Imanuddin).
Di lokasi tersebut, tersangka lalu membuang jenazah korban. Saat ditemukan warga pada Jumat (16/12/2022) sore, kondisi tubuh korban mulai membusuk.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal berlapis karena tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan seperti diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Tersangka terancam penjara seumur hidup.
Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan publik juga pernah terjadi di Jakarta. Pada Oktober lalu, Christian Rudolf Tobing membunuh kawan perempuannya, Ade Yunia Rizabani alias Icha (36), di apartemen di Jakarta Pusat. Ia telah merencanakan secara matang perbuatan kejinya demi membalas rasa sakit hati.
Rudolf membunuh Icha dengan cara dicekik. Jasad Icha kemudian dibuang dalam kantong plastik di kolong Jalan Tol Becakayu, Jalan Inspeksi Kali Malang, Kota Bekasi, Jawa Barat (Kompas.id, 24/10/2022).
Pembunuhan itu diawali skenario membahas rencana membuat siaran podcast bersama. Rudolf dengan rapi merencanakan skenario itu, termasuk dengan mencari cara membunuh tanpa bersuara hingga mencari apartemen minim kamera pemantau (CCTV).
”Tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang sedikit CCTV-nya. Ada satu tempat di Jaksel, tetapi saat itu penuh, kemudian beralih ke tempat kejadian perkara. Sudah disurvei oleh yang bersangkutan, kemudian jadinya pindah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Rudolf juga mencari cara membunuh tanpa bersuara di internet. Cara itu menjadi alternatif karena ia tidak mampu membayar pembunuh bayaran untuk disewa.
Meski demikian, ia tetap berencana menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa temannya yang lain. Rudolf mengumpulkan uang dari merampas harta Icha. Ia berhasil mendapatkan Rp 30 juta sebelum Icha meninggal. Pria yang pernah menjadi pendeta muda itu juga mencuri harta benda milik Icha, seperti gawai dan laptop, untuk dijual.