Jakpro Siapkan Kontrak Sewa dan Pengalihan Aset Kampung Susun Bayam
Jakpro berpatokan pada daftar nama calon penghuni Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara yang tercantum dalam surat dari Wali Kota Jakarta Utara.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masih belum ada kesepakatan antara PT Jakarta Propertindo atau Jakpro dan warga Kebon Bayam sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara. Manajemen berupaya agar kontrak sewa memiliki landasan hukum dan memproses pengalihan aset kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kampung Susun Bayam, yang lokasinya berdampingan dengan Jakarta Internasional Stadium (JIS), diresmikan pada 12 Oktober 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, janji pemerintah untuk merelokasi warga seusai peresmian tak kunjung terlaksana lantaran belum ada kesepakatan tarif sewa hunian.
Warga keberatan dengan tarif sewa mulai Rp 600.000 per bulan sampai Rp 700.000 per bulan. Tarif sewa itu mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Acep Suwenda, perwakilan warga Kebon Bayam, mengatakan, upaya warga bertahan di tenda depan Jakarta Internasional Stadium (JIS) dan aksi mendirikan tenda di Balai Kota Jakarta belum membuahkan kesepakatan dengan Jakpro atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
”Belum ada perkembangan dengan Jakpro. Belum sepakat soal tarif hunian sampai saat ini,” ujar Acep, yang juga Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kebun Bayam, Senin (19/12/2022).
Warga belum merencanakan aksi selanjutnya. Mereka masih akan bertahan di tenda di depan JIS.
Adapun Kampung Susun Bayam berdiri di atas tanah milik Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta seluas 23 hektar untuk JIS. Tanah ini masih berproses di Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta untuk inbreng, yaitu transaksi yang memasukkan aset nontunai, seperti tanah dari para pemegang saham untuk dijadikan modal perusahaan. Tanah tersebut akan inbreng ke Jakpro melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Secara terpisah, Vice President Corporate Secretary Jakarta Propertindo Syachrial Syarif menuturkan, Jakpro mengawal proses penempatan warga ke dalam unit. Hingga kini, prosesnya masih dalam koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya kontrak sewa antara warga dan Jakpro memiliki landasan administratif.
”Jadi proses kami lakukan secara paralel antara kontrak sewa dan pengalihan aset dari Jakpro kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Syachrial.
Untuk penempatan warga ke dalam unit, Jakpro berpatokan pada daftar nama yang tercantum dalam surat dari Wali Kota Jakarta Utara.
Wali Kota Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebutkan, pihaknya sudah mengusulkan daftar nama yang terverifikasi sehingga proses selanjutnya ada pada manajemen Jakpro. Sampai saat ini masih berlangsung negosiasi dengan warga.
”Sampai sekarang kampung susun belum dihuni. Sementara yang penting bisa tersampaikan aspirasi warga. Mudah-mudahan dari Jakpro bisa mengakomodasi. Bisa ada titik temu,” ujar Ali.