TANGERANG, KOMPAS — Tiga santriwati berusia 11 tahun, 14 tahun, dan 15 tahun diperkosa dan dicabuli oleh pimpinan salah satu pondok pesantren tempat mereka bernaung di Kelurahan Margaluyu Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Pelaku, MR (49), beraksi lebih dari satu kali disertai ancaman kepada korban.
Kekerasan seksual ini terkuak setelah salah satu korban melapor kepada pamannya. Ia ingin kembali ke rumah karena tidak betah di pondok pesantren.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma mengatakan, korban menceritakan telah tiga kali diperkosa dan dicabuli oleh pelaku. Selain dia, dua santriwati lain turut menjadi korban. Atas pengakuan itu, keluarga lantar membuat laporan polisi LP/B/650/XII/2022/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten pada 7 Desember 2022.
”Pelaku mengancam tiga korban. Dia tidak akan mengurus mereka jika tidak menuruti keinginannya atau melapor kepada orang lain,” kata David, Selasa (13/12/2022).
Pemerkosaan terakhir terjadi pada Selasa (6/12/2022) sore di dalam kamar santriwati. Saat itu, korban sedang tidur bersama empat temannya.
Baca Juga: Korban Tukang Cukur Predator Anak Capai Puluhan
David menuturkan, korban kedua diperkosa akhir November di dalam kamar santriwati pada malam hari. Pelaku melakukan hal yang sama, membekap wajah korban menggunakan bantal dan mengancamnya.
”Korban kedua sudah 2 kali perkosa. Korban ketiga dicabuli. Dia diancam lalu tubuhnya digerayangi pelaku,” ujar David.
Hasil visum korban yang dikeluarkan RS Bhayangkara Banten membuktikan kasus pemerkosaan dengan adanya luka sobek pada genital korban.
Pendampingan
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Banten telah melakukan asesmen awal dengan menemui korban dan meninjau pondok pesantren untuk berdialog dengan pengurusnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Banten Hendry Gunawan mengatakan, dari pertemuan awal dengan salah satu korban diketahui kondisi psikologisnya stabil. Korban menceritakan kesehariannya di pondok pesantren dan sekolah, serta cita-citanya.
”Kami sedang atur waktu untuk pendampingan psikologis lanjutan untuk mengatasi trauma korban,” kata Hendry.
Pengurus pondok pensantren terbuka terhadap Komnas Perlindungan Anak Banten. Mereka berdialog sembari berkeliling melihat beberapa kamar santri yang ada.
”Pelaku bisa dijatuhi sanksi pidana tambahan dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai pendidik dan melakukan kejahatan kepada lebih dari satu korban. Pelaku juga bisa dijerat kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhi tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” katanya.
Hendry mengajak seluruh lapisan masyarakat di tanah para jawara, Banten untuk bersama memantau berbagai kejadian yang dihadapi anak-anak. Caranya dengan melihat, bertanya, dan bercerita bersama tentang keseharian anak-anak di sekolah, lingkungan bermain, dan lingkungan pertemanannya.
Baca Juga: Kala Frustrasi Warga pada Kejahatan Jalanan Memuncak